PWMU.CO – Tiga Hukum Waris dibahas dalam kajian rutin Ahad Subuh di Masjid Al-Mahdi Kompleks Perumtas 3 Grabagan Tulangan Sidoarjo Jawa Timur, Ahad (31/12/2023).
Dalam materinya, H Abudul Hakim SAg SSos MPdI menjelaskan hukum waris dibagi 3. Di antaranya, pertama hukum adat, hukum perdata, dan kompilasi hukum Islam. Inilah ketiga hukum waris.
“Hukum kompilasi Islamlah yang akan kita kumpas di kajian ini,” ujar Dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) ini.
Dalam mukadimah kajian narasumber yang dikenal Dosen murah bsenyum ini membacakan Surat an-Nisa ayat 7, yang artinya Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Asbabul nuzul ayat tersebut menerangkan bahwa kondisi penduduk Makkah Perempuan tidak pernah dapat Waris bila ada yang meninggal, maka dengan turunnya ayat tersebut Nabi Muhammad mempunyai tugas mendakwahkan ke masyarakat Mekkah waktu itu bahwa Lelaki dan Perempuan mendapatakan hak waris bila ada yang meninggal.dari kedua orangtuanya dan sanak kerabatnya yang mempunyai harta waris.
Dia menjelaskan ada 3 rukun waris harus dipahami bersama. Apa saja 3 itu? Diantanya rukun waris, pertama ada yang mewariskan apa itu almarhum/mah. Siapa yang mati? Untuk menentukan besarnya waris yang akan dibagi, kedua ada yang mewarisi, ada dikenal dzawil furudh dan dzawil arhkam.
“Contoh menerima waris dari keluarga dekat. Contoh orangtua yang meninggal, maka anaknya yang mewarisi dan sebaliknya, ketiga ada harta yang diwariskan ke ahli waris,” katanya.
Di akhir kajian, dia mengingatkan ada 3 hal yang penting diketahui sebelum harta waris dibagi, pertama diselesaikan dulu kewajiban contoh biaya perawatan dan pengobatan selama sakit, perawatan jenazah.
“Kedua diselesaikan bila mempunyai wasiat, ketiga dibayar dulu hutang-hutangnya bila mempunyai hutang atau zakat yang belum ditunaikan,” tandasnya. (*)
Penulis Sumardani. Editor Ichwan Arif.