PWMU.CO – Bolehkah Zakat Fitri Didistribusikan setelah Shalat Id? menjadi tema Kajian Rutin Tematik ba’da Maghrib yang digelar Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Perumtas, Grabagan, Tulangan, Sidoarjo.
Kegiatan ini berlangsung Sabtu (30/12/2023) bertempat di Masjid Al-Mahdi Blok E3 No.24 Perumtas 3 Grabagan, Tulangan. Masjid Al-Mahdi merupakan satu-satunya Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang dimiliki PRM Perumtas 3 Grabagan Tulangan.
Hadir sebagai pemateri, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr Zainuddin MZ Lc MA.
Kajian rutin ini juga dihadiri peserta dari luar Ranting Perumtas 3 Grabagan. Bahkan ada yang dari Krian, Wonoayu, dan Sidoarjo Kota. Bagi yang tidak bisa hadir, dapat mengakses via online kajian atau khutbah jumat di channel dakwah youtube masjid almahdi dengan klik https://www.youtube.com/c/AlMahdiTVperumtas3official/
Dr Zainuiddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo ini membuka kajian dengan membaca Quran Surat (QS) at-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS. At-Taubah ayat 103)
Tiga Unsur Pendistribusian Zakat
Dia menjelaskan, bahwa inti dari QS at-Taubah ayat 103 mengandung 3 unsur dalam pendistribusian zakat, di antaranya:
Pertama adalah amil, yakni orang yang dipercaya mengelola zakat, kemudian amil memberikan ke mustahiq atau yang berhak menerima.
Kedua muzakki, yakni orang yang menyerahkan zakat atau wajib zakat. Muzakki dapat menyerahkan zakatnya ke Amil atau langsung menyerahkan ke Mustahiq.
Ketiga, mustahiq, yakni orang yang berhak menerima zakat.
Dia mengatakan, zakat fitrah dalam pendistribusian ada ketentuan dari Nabi Muhammad SAW. Bahwa barang siapa yang membayar zakat sebelum shalat idul fitri, maka itu zakat yang diterima, dan barang siapa yang membayar setelah shalat, maka nilainya sedekah biasa.
Ustadz Zainuddin pun mengajak para peserta untuk mencari dalil dari hadist Nabi tersebut melalui tipologi Jawamik Zakat Fitrah. Lalu dia bertanya kepada jamaah. “Muzakki itu menyerahkan atau membayar zakatnya sebelum shalat kepada Amil atau Mustahiq?” tanya Ustadz Zainuddin.
Serentak para jamaah menjawab Mustahiq.
Kemudian Ustadz Zainuddin kembali memberikan analogi. “Bila ada seorang muzakki, datang malam hari menjelang hari raya, dan dia menyerahkan zakat fitrah 8 ton kepada Amil, agar Amil itu menyerahkan ke Mustahiq, kira-kira Amil menerima atau menolak zakat tersebut? Dikarenakan waktu pembagian terlalu pendek dan semua Mustahiq sudah menerima?” Dr Zainuddin bertanya lagi dengan retoris.
Menurutnya, inilah problem akademik. Hadist tersebut tidak secara detail menjelaskan zakat dibayar ke mana? Amil atau Mustahiq.
“Jadi jika Amil bisa mendustribusikan sebelum shalat maka itu lebih baik. Tapi jika tidak sanggup sebelum hari raya, maka boleh mendistribusikan di luar hari raya atau kapan saja dia mampu,” terangnya.
Delapan Asnaf
Dia juga bartanya kepada jamaah yang hadir, bolehkah Amil mendistribusikan di luar hari raya jika mustahiqnya fakir dan miskin?
Lalu dia menjelaskan ada 8 asnaf penerima zakat, di antaranya
- Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup.
- Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.
- Riqab adalah budak atau hamba sahaya.
- Gharimin adalah orang yang berhutang
- Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan
Kemudian Ustadz Zainuddin membaca hadist nabi. Bahwa sebelum periode Fathul Makkah, Nabi mengirim Muadz bin Jabal ke Yaman untuk mengambil zakat mal ke penduduk Yaman. Rasulullah memerintahkan Muadz bin Jabal agar mengambil zakat dari orang yang kaya kemudian dibagikan untuk orang-orang fakir.
Di akhir kajian, dari taksis atau hasil pemikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah bisa didistrusikan setelah shalat idul fitri dan diprioritaskan untuk fakir miskin. Kemudian keberadaan Amil Zakat menjadi rahmatan lil alamin bagi warga sekitar yang membutuhkan keberadaan zakat. (*)
Penulis Sumardani Editor Nely Izzatul