Posisi Tepat
Praktis, sejak A.Hassan wafat pada 1958, A.Qadir Hassan memimpin/mengasuh Pesantren Persis Bangil. Dia menggantikan posisi yang ditinggalkan sang ayah.
Hal lain, A. Qadir Hassan memimpin Dewan Hisbah Persis ketika organisasi dakwah itu diketuai oleh E. Abdurrahman, yaitu pada periode 1962-1983. Adapun Dewan Hisbah Persis, sebelumnya bernama Majelis Ulama Persis. Tugasnya, menyelidiki dan menetapkan hukum-hukum Islam berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Persis yang menyiarkannya.
Kala itu, anggota-anggota Dewan Hisbah Persis antara lain adalah M. Tamim, A. Qadir Hassan, E. Abdurrahman, Munawar Chalil, T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Abdullah Ahmad, dan lain-lain. Dari keanggotaan A. Qadir Hassan di lembaga tersebut, menunjukkan bahwa beliau adalah salah satu ulama hadits yang berkontribusi secara langsung melalui lembaga fatwa.
A. Qadir Hassan pernah menjadi dosen pada Fakultas Syariah, Universitas Pesantren Islam di Bangil. Itu, saat lembaga itu diketuai oleh Dr. Fuad Moh. Fachruddin.
Adapun Universitas Persatuan Islam merupakan cabang dari Universitas Islam Indonesia. Lembaga pendidikan yang disebut terakhir ini adalah universitas Islam pertama di Indonesia dan dibangun oleh aktivis Masyumi.
Kapasitas keulamaan A. Qadir Hassan berskala internasional. Itu ditandai dengan kepercayaan yang didapatnya dari Rabitat al-‘Alam al-Islami (Liga Islam Se-Dunia) untuk menjadi anggota al-Majma‘ al-Fiqhi al-Islami di Makkah.
Lembaga yang disebut terakhir itu merupakan semacam pusat pengkajian fikih yang beranggotakan sejumlah ulama dan ahli fikih. Mereka melakukan studi tentang kenyataan hidup umat Islam dalam berbagai problema yang dihadapinya serta mencarikan jalan pemecahannya yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan al-Sunnah, di samping ijma’ dan sumber-sumber fikih Islam lainnya yang muktamad.
Berhujah Kuat
A. Qadir Hassan benar-benar memanfaatkan media sebagai sarana dakwah yang efektif. Dalam kaitan ini, A. Qadir Hassan aktif menulis di majalah Al-Muslimun terbitan Persis.
Al-Muslimun terbit kali pertama pada 1954. Beliau mengisi 50 persen halaman di setiap majalah Al-Muslimun terbit, dari 1954 hingga 1984.
Al-Muslimun merupakan majalah yang berisi tanya-jawab seputar ilmu hadits, fikih, ushul fikih, tafsir ahkam, dan tafsir amm. Adapun pengetahuan tambahan yang dimuat majalah tersebut antara lain adalah berita dunia Islam, masalah terkini, Bahasa Arab, tsaqafah, akidah, dan akhlak.
Tak hanya dalam bentuk artikel, A. Qadir Hassan juga rajin menulis buku. Buku-bukunya, ada yang berbahasa Indonesia dan ada pula yang berbahasa Arab. Berikut ini, sebagian karya tulisnya: Qamus Al-Qur’an, Ilmu Musthalah Hadits, Kata Berjawab, Ushul al-Fiqh, dan Min Al-Wahy.
Terkait isi buku-buku A.Qadir Hassan, Artawijaya menulis bahwa, buku Qamus Al-Qur’an berisi penjelasan dari kata-kata dalam al-Qur’an. Buku ini ditulis antara 1934-1943. Lalu, buku Ilmu Musthalah Hadits, berisi uraian tidak kurang dari 114 macam pembahasan yang berhubungan dengan ilmu hadits.
Buku ini menjadi rujukan di berbagai pesantren dan perguruan tinggi di Indonesia. Terutama di saat buku ini terbit kali pertama, buku tersebut adalah karya anak bangsa yang terbilang langka. Kemudian, buku Kata Berjawab yang berisi soal-soal tentang hukum Islam. Juga, banyak mengkaji tentang studi hadits, baik syarah hadits, studi tentang jarh wat ta’dil, maupun studi tentang status sebuah hadits, dengan meneliti para perawi maupun matan hadits (https://www.arrahmah.id/abdul-qadir-hassan-ulama-ahli-hadits-dari-bangil/).
A. Qadir Hassan merupakan ulama yang konsisten. Dia pegang kuat prinsip yang diyakininya, setelah sebelumnya mengadakan pengkajian terhadap Al-Qur’an dan hadits sahih.
Demikianlah, A.Qadir Hassan, ulama yang dikenal terkemuka dalam bidang studi hadits dan ilmu hadits. Dia teladankan kepada kita, sebuah kajian hadits yang bersandar langsung kepada kitab-kitab rujukan tepercaya seperti Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, Nailul Authar karya Asy-Syaukani, Al-Jarh wa At-Ta’dil karya Ar-Razi, dan lain-lain.
Pada 1984, ketika hendak menghadiri konferensi tahunan al-Majma‘ al-Fiqhi al-Islamidi Makkah, A.Qadir Hassan jatuh sakit. Pada 25 Agustus 1984 A. Qadir Hassan wafat di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sangat banyak umat Islam yang turut menyalatkannya di Masjid Manarul Islam Bangil, sebelum dibawa ke pemakaman. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni