Hizbul Wathan Jatim Kakak bagi Wilayah Lain; Liputan Alfain Jalaluddin Ramadlan Kontributor PWMU.CO Lamongan.
PWMU.CO – Ketua Umum Kwartir Pusat (Kwarpus) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) Dr Aman Suyadi MP menceritakan sejarah kebangkitan Hizbul Wathan Jawa Timur.
Dia sampaikan dalam pembukaan Musyawarah Wilayah (Musywil) Ke-5 Hizbul Gerakan Kepanduan Wathan (HW) Jawa Timur (Jatim) yang berlangsung, di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Sabtu (20/1/2024).
Aman Suyadi mengatakan, sejarah membuktikan bahwa usia kebangkitan HW di Jawa Timur ini lebih tua satu periode dibandingkan HW di daerah lain. Di wilayah lain saat ini menyelenggarakan musywil ke-4. Namun di Jawa Timur sudah masuk ke periodesasi yang ke-5.
Artinya, kata Aman Suyadi, HW di Jawa Timur menjadi HW yang lebih dulu dewasa jika dilihat dari kebangkitan HW kita pada tahun 1999.
“HW di Jawa Timur bisa dikatakan menjadi kakak bagi HW di wilayah lain. Hal ini tentunya menjadi poin penting dan poin plus bagi HW di Jawa Timur, untuk membuktikan kepada HW yang lain bahwa di Jawa Timur harus lebih unggul dari semua lini dibandingkan HW di wilayah lain,” ujarnya.
Praja Muda Karana
Ramanda Aman, panggilan akrabnya, menjelaskan Praja Muda Karana atau Pramuka adalah bagian historis dari Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, karena apabila tidak ada Kepanduan Hizbul Wathan dan kepanduan lainnya pada waktu itu, maka tidak ada pula Praja Muda Karana.
Sebagai organisasi otonom, lanjut Ramanda Aman, Kepanduan Hizbul Wathan dan kepanduan lainnya telah diakui keberadaannya oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang termaktub pada Bab VIII Pasal 47.
“Apabila undang-undang tersebut direvisi dan mengakibatkan kerugiaan materiil bagi kita, maka akan kita hadapi di negara demokrasi ini, dimana tidak monopoli kegiatan kepanduan, seharusnya kepanduan apapun boleh hidup di negara ini dengan syarat sesuai dengan UUD 45 dan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sesuai dengan UUD 45 dan nilai-nilai Pancasila?
“Para hadirin sekalian pasti menjawab sudah pasti sesuai dengan UUD 45 dan nilai-nilai Pancasila, mengapa demikian, karena kita Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan merupakan pembela tanah air,” imbuhnya.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan merupakan hasil didikan dari Persyarikatan Muhammadiyah dan telah melahirkan teladan pemimpin bangsa yakni Panglima Besar Jenderal Soedirman dan beberapa tokoh bangsa lainnya.
“Itu sangatlah jelas, bagaimana dengan kepanduan selain HW apakah ada yang seperti HW mampu melahirkan para pemimpin bangsa dan tokoh-tokoh nasional?” tanya Ramanda Aman.
Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan para inisiator yang ingin mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Oleh sebab itu, Amin berpesan tak perlu ragu menjalankan dakwah Muhammadiyah melalui Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni