Mekanisme Pemilihan Anggota Kwarwil HW Jatim Periode 2023-2028: Liputan Alfain Jalaluddin Ramadlan.
PWMU.CO – Mekanisme pemilihan Anggota Kwartir Wilayah (Kwarwil) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) periode 2023-2028 disampaikan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Aminullah Fathur Roziqi kepada PWMU.CO, Sabtu (20/1/2023) sore.
Mekansime itu nantinya akan disampaikan setelah Isya’ dalam Pleno IV tentang Pemilihan Calon Kwartir Wilayah yang dilaksanakan di lantai dua gedung asrama haji Sukolilo Surabaya.
Dalam pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara menggunakan e-voting.
Aminullah Fathur Roziqi menjelaskan, Panlih menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh Kwarda dan Anggota Kwarwil sebagai calon Anggota Kwartir Wilayah.
Kemudian Panlih menyusun daftar usulan calon yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi persyaratan calon, disusun dan diurutkan berdasarkan urutan abjad.
Selanjutnya, kata Ramanda Amin, sapaan akrabnya, daftar usulan calon tersebut ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai daftar dalon sementara melalui rapat pleno panlih.
Kemudian, daftar calon sementara diajukan ketetapannya kepada Pimpinan Wilayah Muhammadyah (PWM)JawaTimur melalui Kwartir Wilayah HW.
Setelah itu, peserta Musywil memilih dan menetapkan anggota Kwartir Wilayah sebanyak 11 (sebelas) orang dari calon tetap yang telah ditetapkan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Kemudian setiap anggota Musywil yang hadir dalam sidang Musywil berhak memilih 11 (sebelas) orang tidak boleh lebih tidak boleh kurang.
“Apabila terjadi perolehan suara yang sama pada urutan ke 11, 12 hingga ke 13 maka ditetapkan menjadi 13 orang. Apabila masih ada jumlah suara yang sama lagi maka diserahkan kepada formatur terpilih,” jelasnya.
Pemilihan Anggota Kwartir Jatim dilakukan secara bebas dan rahasia, serta Ketua Kwartir Wilayah ditetapkan oleh Musywil dari dan atas usul rapat anggota formatur Kwartir Wilayah terpilih dengan mempertimbangkan musyawarah mufakat.
Selanjutnya Anggota Kwartir Wilayah terpilih menetapkan ketua dan sekretaris yang diumumkan dalam forum Musywil.
“Hasil pemilihan Ketua, Sekretaris dan Anggota Kwartir Wilayah disahkan dan diumumkan dalam Musywil,” ujarnya. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Mohammad Nurfatoni