PWMU.CO – Guest Teacher SD Muhammadiyah 1 GKB (SD Mugeb) Gresik Jawa Timur membahas Perundungan dan Hak Anak yang bertajuk Be a Friend not a Bully, Jumat (2/2/2024).
Dalam kesempatan ini, SD Mugeb menghadirkan Dinas Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dalam Kegiatan Pembuatkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Kepala sekolah M Nor Qomari SSi mengungkapkan sebagai sekolah ramah anak SD Mugeb berkomitmen terus mengedukasi warga sekolah memerangi bullying di sekolah.
“SD Mugeb akan berkomitmen menjadi sekolah ramah anak dengan terus megedukasi warga sekolah, agar terhindar dari bullying,” ujarnya.
Sebelum materi dimulai, Sri Yoeni Ambarwati SSos Pembina Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pengarusutamaan Hak Anak Dinas KBPP dan Perlindungan Anak, mengajak seluruh siswa kelas V berdiri sambil tepuk tangan hak anak.
“Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan partisipasi, yes, yes, yes!” ungkapnya sambil menggerakkan tangan dengan penuh semangat.
Kemudian, Ambar sapaan akrabnya menjelaskan perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik ataupun sosial di dunia maya.
Dia menekankan perilaku perundangan telah diatur pada kemendikbud nomer 28 tahun 2015, UU Nomer 35 Tahun 2014 dan UU nomer 11 tahun 2008. “Dalam UU Nomer 35 tahun 2014 mengatur pidana berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak 72 juta rupiah,” katanya.
Setelah itu, dia bertanya siapakah anak? Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun yang masih dalam kandungan.
“Adapun hak anak-anak yaitu hak hidup, hal tumbuh kembang, hal perlindungan dan hak partisipasi,” jelasnya.
Ambar melanjutkan menerangkan jenis perundangan diantarnya yaitu fisik mulai dari memukul, menjambak mencubit mencakar, memeras uang atau barang.
“Verbal seperti mengejek dan menghina contoh nama binatang menyebarkan gosip memaki serta mengintimidasi,”urainya.
Adapun sosial contoh melihat dengan ekspresi muka merendahkan, sinis, mengucilkan dan menyuruh-menyuruh teman. Deskriminasi contohnya menghina disabilitas atau cacat, ras dan agama
“Body Shaming, contohnya memanggil gendut, hitam dan nama orang tua,” imbuhnya.
Cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan melalui media elektronik, menggunakan internet atau media sosial. Menurutnya penyebab Bullying sering terjadi dilingkungan terdekat kita, mulai dari keluarga, sekolah, faktor kelompok sebaya, kondisi lingkungan sekolah dan tayangan TV dan media sosial.
Tidak hanya itu, Ambar itu juga memaparkan dampak perundungan dalam jangka pendek, yaitu tidak ingin bergaul dengan teman, suka marah-marah, suka kabur dari rumah, memiliki nilai negatif terhadap diri sendiri, semangat belajar menurun, cenderung diam dan malas pergi ke sekolah.
Kemudian, dia mengajari cara terhindar dari perundangan dengan sering bercerita kepada keluarga apapun kejadian di sekolah maupun lingkungan bermain. “Anak-anak kalian harus sering bercerita kepada orang tentang apapun yang kalian lakukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sering beraktivitas bersama anggota keluarga secara rutin, dan memiliki teman yang positif. Ambar menekankan cara menghentikan perundangan disekitar lingkungan yaitu tidak ikut tertawa atau menonton ketika melihat teman dibully, bila merasa di situasi yang aman.
“Jika ada yang melihat teman disekolah di bully oleh kakak kelas atau temannya langsung bisa melaporkan ke guru BK atau wali kelas bisa temen deketnya,” imbuhnya.
Selain itu jika kejadian di rumah bisa melakukan ke orang tua, orang dewasa dan sahabat terdekat. Diakhir anak-anak diajak untuk menonton video sebuah kejadian perundangan anak yang di tendang oleh temannya di sekolah.
Dari video tersebut Ambar berpesan ke pada anak-anak jika melihat kejadian yang tidak sesuai harus langsung dilaporkan ke gurunya.
“Anak-anak jika melihat anak memukul, menendang harus dilaporkan ke wali kelas atau guru BK-nya,” tutupnya. (*)
Penulis Novita zahiroh. Editor Ichwan Arif.