PWMU.CO – Prodi baru di Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) disetujui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud).
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi Informatika.
Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun Prof Dr Sofyan Anif menyampaikan apresiasi sangat tinggi kepada Kemendikbud atas terbitnya izin Prodi baru itu.
Menurut Sofyan Anif, Prodi Informatika S1 banyak diminati pasar sehingga dengan mengelola Prodi baru tersebut keberadaan Ummad makin dapat diterima masyarakat.
“Dengan turunnya izin pembukaan Prodi Informatika S1 ini diharapkan semakin meningkatkan eksistensi Ummad terhadap khalayak luas,” kata Dr Sofyan Anif, Jumat (9/2/2024).
Dia mengatakan, Ummad berusaha menambah Prodi baru agar masyarakat memiliki banyak pilihan prodi untuk kuliah di perguruan tinggi Muhammadiyah ini.
Direktur Kemahasiswaan Ummad, Prof Dr Harun Joko Prayitno MHum menyampaikan Prodi Informatika S1 menjadi Prodi yang sangat bagus untuk dikelola.
Melalui pengelolaan Prodi Informatika ini diharapkan Ummad bisa menghasilkan lulusan yang mampu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan dalam abad 21.
“Ini Prodi seksi untuk memenuhi kebutuhan SDM era komputasi global abad 21,” ujar Prof Harun.
Mengenai pengelolaan Prodi Informatika ini, Prof Harun menerangkan bakal dilakukan secara full paperless.
Kurikulum Prodi Informatika S1 Ummad didesain dengan orientasi talenta inovasi serta full OBE (Outcome Based Education)
“Skripsi yang dibuat mahasiswa dengan dasar mini proyek aplikatif secara penuh,” terang Prof Harun.
Izin pembukaan Prodi Informatika Program Sarjana pada Ummad ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 138/ E/0/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
SK tersebut ditanda tangani Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Nizam atas nama Mendikbudristek.
Dirjen Dikti Ristek kemudian menyampaikan informasi pemberian Izin Pembukaan Program Studi Informatika Program Sarjana kepada UMMAD melalui surat Salinan Keputusan Mendikbudristek tertanggal 26 Januari 2024.
Penulis Pujoko Editor Sugeng Purwanto