Bersumpah atas Nama Allah
Bersumpah atas nama Allah untuk berlaku jujur dan amanah adalah komitmen seseorang dalam pergaulannya di tengah masyarakat. Kerap kita jumpai seseorang yang diangkat menjadi pejabat akan disumpah agar bertindak dan bersikap demi masyarakatnya dan bukan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Bersumpah dengan menyebut nama Allah atau dengan ungkapan ‘Demi Allah saya bersumpah’, merupakan kalimat yang serius yang pasti akan memiliki pertanggung jawaban. Dan begitu mudahnya jaman sekarang ini, hampir setiap pejabat yang dilantik akan disumpah dengan sumpah yang demikian.
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya. (al-Isra’: 34)
Hanya dengan modal keimanan seseorang akan dapat menjalankan amanah dengan baik, karena iman menjadikan seseorang memiliki kekuatan untuk berbuat dalam kebaikan, yakni dengan harapan mendapatkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tendensi hidupnya hanya karena Allah dan bukan karena riya’ atau sum’ahatau ingin mendapat pujian dan ketenaran.
Sumpah itu sama dengan janji, yakni janji untuk melaksanakan sesuatu jika mendapatkan amanah, janji seringkali dilakukan ketika seseorang memiliki keinginan terhadap sesuatu, maka ia berjanji jika ia mendapatkannya akan begini dan begitu. Agama ini mengajarkan bahwa janji itu harus dipenuhi sebagaimana penjelasan dalam ayat di atas. Jika ia tidak dapat memenuhi janjinya maka ada kafarat yang harus ditunaikan.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Hukuman berat bagi yang tidak menepati janjinya adalah akan menjadi musuh Allah pada Hari Kiamat. Betapa ruginya manusia yang demikian, ia mudah mengobral janji tetapi semua itu hanya sebagai alat saja untuk menipu kepada masyarakatnya, sehingga janji-janjinya itu hanya sekedar janji tanpa ada realisasinya.
Baca sambungan di halaman 3: Menjual Seorang Muslim Merdeka