Catatan Munas Tarjih di Pekalongan oleh Tajun Nasher Lc, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Gresik.
PWMU.CO – Pekalongan menjadi tuan rumah Munas XXXII Tarjih yang berlangsung Jumat-Ahad (23-25/2/2024).
Diikuti peserta dari Aceh sampai Papua. Pembukaan dimulai Jumat siang di kampus Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) Jawa Tengah.
Dibuka loleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir. Dihadiri tokoh-tokoh seperti bupati dan wali kota Pakalongan, Ketua PWM Jawa Tengah dan Rektor UMPP.
Prof Haedar Nashir menyampaikan beberapa hal, salah satunya masukan untuk penentuan Kalender Hijriyah Global Terpadu (KHGT) harus berlandaskan prinsip solidarity, unity dan certainty (persaudaraan, persatuan dan kepastian).
Hari Sabtu pagi seminar pengantar yang membahas integrasi agama dan ilmu pengetahuan. Kemudian dilanjutkan dengan tema bagaimana manhaj ijtihad hukum Islam dalam merespon masalah kontemporer.
Agenda yang diisi oleh para pakar di bidangnya ini berlangsung interaktif dan cair, diselingi joke-joke ringan dari pemateri. Juga ada pengarahan dari Prof Dr Din Syamsuddin.
Setelah jeda istirahat agenda inti dilanjutkan dengan Sidang Komisi yang dibagi menjadi tiga komisi: Komisi A membahas KHGT. Komisi B membahas Fikih Wakaf Kontemporer. Komisi C membahas Pengembangan Manhaj Tarjih.
Kami masuk di Komisi C yang membahas Manhaj Tarjih. Dinamika selama sidang berlangsung cukup semarak. Pembahasan di Komisi C membahas pengembangan Manhaj Tarjih mulai dari definisi, wawasan (atau semangat/perspektif), sumber ajaran, pendekatan, dan metode (prosedur teknis).
Hadits Dhaif
Kami sendiri memberikan beberapa masukan terkait sumber ajaran yang terkait dengan kehujjahan hadits dhaif, ijma’ dan istihsan.
Dari beberapa masukan yang kami sampaikan ada satu yang diterima yaitu terkait penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti : banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan, ada indikasi berasal dari Nabi, tidak bertentangan dengan al-Quran, tidak bertentangan dengan hadits lain yang sudah dinyatakan sahih dan kedaifannya bukan karena rawi hadits bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadist.
Usulan yang kami sampaikan adalah apakah syarat-syarat penerimaan hadits dhaif di atas berlaku untuk semua bidang (aqidah, hukum dan akhlak), hukum saja ataukah hanya untuk fadhailul a’mal.
Sementara masukan terkait bab Ijma’ masukan yang kami berikan adalah merinci lagi jenis ijma’ yang diterima itu apakah hanya ijma’ di zaman sahabat saja ataukah ijma’ setelah itu juga diakui.
Termasuk masukan untuk mempertegas bahwa Muhammadiyah menerima kehujjahan ijma’ dan menegaskan bahwa ijma’ adalah dalil terkuat melebihi dalil al-Quran dan as-sunnah yang tidak disertai ijma’, sebab dasar al-Quran dan as-sunnah kadang masih ada yang dilalahnya dhanni sehingga terjadi khilafiyah, sedangkan ketika ada ijma’ ulama terkait suatu masalah artinya tidak ada perselisihan dalam memahami dalil.
Manhaj Tarjih
Masukan ketiga terkait definisi istihsan kami mengusulkan agar diubah dengan definisi yang lebih mudah dipahami.
Namun dua masukan terakhir kami ini belum diterima oleh forum sebab sesuai penjelasan tim penyusun draft bahwa perbedaan draft ini dengan Manhaj Tarjih yang telah disepakati di Munas Tarjih XXX di Malang adalah menjadikan dalil selain al-Quran dan as-Sunnah seperti ijma’, qiyas, istihsan dan lain-lain sebagai sumber hukum paratekstual, setelah sebelumnya sumber-sumber itu dianggap sebagai metode istinbath dari al-Quran maupun as-Sunnah.
Kemudian di draft ini memang sengaja tidak dijelaskan terlalu detail mengenai dalil pratekstual tersebut, agar nanti ketika dalam implementasinya sebagai dasar fatwa dan pengambilan keputusan tidak terlalu kaku dan bisa lebih fleksibel.
Sedangkan mengenai istihsan oleh salah satu tim penyusun tidak disetujui sebab definisi yang ditulis di draft adalah definisi salah satu ahli yang tidak harus diubah dengan definisi lain.
Agenda ini berakhir sebelum Maghrib untuk kemudian dilanjutkan sidang pleno di malam harinya.
Di malam hari sekitar pukul 8 agenda sidang pleno dimulai dengan agenda pembacaan hasil sidang komisi, tanggapan dari peserta dan dilanjutkan dengan pengesahan hasil sidang.
Agenda sidang ini berlangsung cukup lancar, semua hasil sidang komisi disepakati oleh peserta. Hanya ada beberapa pertanyaan dan masukan terkait hasil sidang yang bersifat tambahan.
Tiga Keputusan Munas
Agenda berakhir dan menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut :
A. Komisi KHGT: secara umum mengesahkan prinsip, syarat dan parameter KHGT sesuai yang tertera di draft dan tidak ada perbedaan dengan kriteria KHGT Turki 2016 yang salah satunya adalah prinsip matlak global, satu hari satu tanggal, syarat masuk bulan baru adalah ketika sebelum pukul 00.00 GMT ketinggian hilal geosentris 5 derajat di wilayah manapun di dunia dengan sudut elongasi 8.
B. Komisi Fikih Wakaf Kontemporer: secara umum mengesahkan draft yang berisi nilai-nilai dasar, konsep wakaf, pedoman pelaksanaan dan tata kelola wakaf termasuk di sana ada akuntansi dan auditing wakaf dan beberapa problematika wakaf dengan beberapa catatan kecil.
C. Komisi Manhaj Tarjih: Menerima secara umum draft yang telah dibahas sebagai disebutkan gambaran sidang komisi C di atas dengan beberapa catatan seperti perbaikan kaidah terkai hadits mauquf mujarrad.
Agenda Munas ditutup di hari Ahad (25/2/2024) pagi, dengan pengesahan hasil sidang pleno dan komisi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr Hamim Ilyas.
Kemudian sambutan Rektor UMPP dan Ketua PP Prof Agung Danarto. Setelah itu Munas ditutup secara resmi oleh Ketua PP yang membidangi Tarjih Prof Dr Syamsul Anwar.
Sungguh ini pengalaman sangat berharga. Terima kasih kepada PDM Gresik, MTT PP Muhammadiyah yang memberikan kesempatan mengikuti agenda ini sehingga bisa bertemu dan menimba ilmu dari para ulama dan pakar Muhammadiyah di berbagai bidang keilmuan.
Kereta Darmawangsa, 15 Sya’ban 1445 H / 25 April 2024 M
Editor Sugeng Purwanto