PWMU.CO – Panduan ibadah praktis Muhammadiyah dibahas di Baitul Arqam yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB Gresik Jawa Timur, Sabtu (3/3/2024).
Acara yang digelar Cordoba Convention Hall SMA Muhammadiyah 10 (Smamio) GKB Gresik Jawa Timur ini, pemateri Tajun Nasher Lc menyampaikan Muhammadiyah mengakui adanya khilafiyah dalam masalah ibadah, salah satu prinsip dasar dalam Muhammadiyah adalah tidak berafiliasi kepada salah satu madzhab.
“Tetapi Muhammadiyah tetap menjadikan pendapat para Imam Madzhab sebagai salah satu pertimbangan dalam permasalahan hukum yang ada untuk itulah jangan terlalu gegabah dalam menghukumi bid’ah amaliah orang lain,” tuturnya
Bid’ah dalam Muhammadiyah itu konteksnya hanya dalam masalah-masalah aqidah dan ibadah (mahdhah), sedangkan dalam masalah muamalat maka tidak dikenal istilah bid’ah itulah karena wudhu, mandi, tayammum dan shalat merupakan kategori ibadah mahdhah, maka dasar pelaksanannya harus berdasarkan dalil yang jelas dari sumber-sumber hukum yang ada khususnya dalil tekstual dari al-Quran maupun as-Sunnah,” jelasnya.
Ilmu sebelum Beramal
Tajun Nasher menjelaskan sebelum melakukan suatu ibadah tentu saja kita harus memahami ilmunya. Dalam masalah ibadah selain target kita adalah agar bisa melaksanakan ibadah dengan praktis, namun kita juga harus tuntunan ibadah praktis warga Muhammadiyah.
“Yang kedia memahami syarat, rukun, sunnah, makruh dan pembatal-pembatal ibadah tersebut ini bukan dalam rangka kita ingin memisahmisahkan praktek ibadah dan hanya mengerjakan rukun atau yang wajib-wajib saja,” ujarnya.
Tetapi, ujarnya, hal tersebut agar kita mengetahui ketika praktik ibadah yang kita lakukan tidak sempurna apakah ketidaksempurnaan tersebut bisa membatalkan ibadah kita ataukah tidak. Itu bisa kita ketahui ketika kita memahami syarat, rukun dan seterusnya sebagaiman disebutkan.
Apakah Menyentuh Mushaf Wajib Berwudhu? Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya orang yang hendak menyentuh mushaf maka wajib hukumnya bagi dia untuk berwudhu sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Wajiz.
Namun, sambungnya, ada ulama yang berpendapat tidak wajib suci dari hadats bagi orang yang menyentuh al-Quran seperti dikemukakan oleh Madzhab Adh-Dhahiri pendapat kedua ini yang lebih dipilih oleh Majelis Tarjih sebagaimana disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 Hal 39 sampai dengan 40. (*)
Penulis Fitri Dewi Sundari. Editor Ichwan Arif.