PWMU.CO – PRM Perumtas 3 Grabagan Tulangan silaturahim ke PRM Putat Tanggulangin Sidoarjo, Ahad (3/3/2024).
Pertemuan berlangsung di Masjid Al Chusna Tanggulangin. Silaturahim ini menimba ilmu pengelolaan baitul maal di PRM Putat yang sudah berjalan baik.
Rombongan yang mengikuti acara studi banding terdiri Ketua PRM Perumtas Ridwan Makruf bersama para Wakil Ketua Muhammad Amirul Hidayat MPd, M. Lutfi Taufiq, Mukhlis Aminudin, Alimun, Sekretaris Muh. Khoirul Huda dan Takmir Masjid al-Mahdi Sekretaris Dani.
Ketua PRM Perumtas Ridwan Makruf menjelaskan kedatangannya belajar mengelola baitul maal. Masjid al-Mahdi Perumtas 3 sudah mempunyai Kantor Layanan Lazismu (KLL) butuh ilmu untuk mengembangkan.
”PRM dan anggota KLL berkeinginan mengembangkan program-program sosial dengan berguru belajar di Baitul Mall Masjid Al Chusna Putat,” katanya.
Dalam sharing Ketua PRM Putat Sulthoni membeberkan, dana kas Baitul Maal Masjid al-Chusna saat ini berjumlah Rp 80 juta. Programnya memberi pinjaman kepada jamaah untuk mengembangkan usaha.
Pengelolaan zakat fitri dan zakat maal berpedoman pada hadits Nabi: Hai Muadz sampaikan penduduk Yaman ada kewajiban zakat yang harus dibayarkan kepada fakir miskin.
”Sahabat Muadz merupakan Gubernur Yaman yang diangkat Nabi Muhammad,” tutur Sulthoni.
Dia menjelaskan, ada dua metode pembagian zakat. Pertama, sebelum shalat Idul Fitri. Pembagian zakat harus selektif mencari mustahik di kawasan Desa Putat Tangulangin dan kewajiban pengurus memberinya.
Kedua, pembagian zakat fitri dan maal setelah Idul Fitri. Cara pembagiannya, sisa zakat fitri berupa beras diuangkan. Uang itu dibagi setelah shalat Idul Fitri.
Pengurus Baitul Maal Masjid al-Chusna juga memberikan pinjaman usaha kepada jamaah untuk membeli alat-alat pertanian, bantuan modal peternak bebek, bantuan SPP anak jamaah yang kurang mampu.
”Inilah program-program Baitul Maal Masjid al-Chusna,” tutur Sulthoni.
Dalil Hukum
Dalam diskusi santai Sulthoni menjelaskan kenapa zakat fitri tidak dihabiskan pada malam Lebaran sebagaimana dipahami masyarakat.
Menurut dia, tidak ada dasar hadits tentang perintah menghabiskan zakat fitri yang dikumpulkan panitia zakat sebelum shalat Idul Fitri.
”Yang ada perintah mengeluarkan zakat dari muzakki yang harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri,” kata dia menjelaskan.
Baitul Maal Masjid al-Chusna, sambung dia, distribusi zakat melihat skala prioritas. Waktu pembagian fakir miskin dilakukan sebelum shalat Idul Fitri agar mereka bisa berhari raya, tidak kekurangan makan.
Dia juga menerangkan, dasar hukum dan aturan sesuai al-Quran dan hadits shahih cara menghimpun zakat para muzakki yang menyerahkan ke amil zakat. Amil kadang juga membantu menghitungkan zakat maal muzakki bila ada yang kurang jelas cara menghitungnya.
Penulis Sumardani Editor Sugeng Purwanto