Sakit saat Puasa Ramadhan, Diganti Hari Lain atau Bayar Fidyah? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat ditinggalkan, kecuali jika ada halangan yang dibenarkan menurut ketentuan syariat.
كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Syariat Islam memiliki asas kemudahan sebagai bentuk kemurahan Allah SWT kepada hamba-Nya.
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Oleh karena itu, setelah menyampaikan kewajiban puasa di dalam al-Baqarah ayat 183, Allah SWT lantas menjelaskan rukhshah (keringanan) bagi siapa saja yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Di antaranya adalah rukhshah bagi orang yang mengalami sakit yang jika dipaksakan justru akan membahayakan dirinya sendiri.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah ayat 184).
Oleh karena itu orang yang sakit boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan bisa menggantinya di luar Ramadhan. Hal ini jika sakit yang diderita orang tersebut besar kemungkinan sembuh ketika di luar Ramadhan sehingga memungkinkannya untuk mengganti puasa di luar Ramadhan. Orang tersebut tidak perlu membayar fidyah karena satu kewajiban ibadahnya yang ia tinggalkan telah ia ganti sesuai dengan aturan yang sudah Allah tetapkan yaitu dengan qadha puasa.
Fidyah
Adapun fidyah yaitu memberi makan orang miskin merupakan ketentuan bagi orang yang meninggalkan puasanya karena kondisi yang teramat berat jika dilaksanakan puasa dan tidak memungkinkan untuk seseorang menggantinya di luar Ramadhan. Kondisi ini misalnya wanita hamil, wanita menyusui, pekerja berat yang harus menjalankan pekerjaan beratnya tersebut secara terus-menerus sepanjang tahun, orang tua renta, orang yang sakit menahun dan sangat kecil kemungkinan untuk sembuh.
Hal ini berdasarkan tafsir para ulama ahli hadis, di antaranya adalah perkataan Ibnu Abbas:
وعن عطاء سمع ابن عباس يقرأ { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين } قال ابن عباس : ليست بمنسوخة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة لا يستطيعان أن يصوما فيطعمان مكان كل يوم مسكينا . رواه البخاري
Dan dari Atha’ dia mendengar Ibnu Abbas membaca “وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ”( Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin) Ibnu Abbas berkata: ayat tersebut tidak dinasakh untuk orang yang tua renta baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan setiap hari satu orang miskin (HR Al-Bukhari).
Artinya orang tua renta termasuk dalam kategori orang yang berat menjalankan puasa dan diberi keringanan untuk meninggalkan puasa dengan membayar fidyah.
dan hadis Nabi SAW, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ [رواه الخمسة].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui” (HR lima ahli hadis).
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni