Ramadhan dan Kematangan Aksi Filantropi, Oleh Dr dr Sukadiono MM, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.
PWMU.CO – Ramadhan sebagai salah satu bulan istimewa guna mengoptimalkan persembahan ibadah terbaik manusia sebagai hamba kepada Sang Khaliknya. Mengingat bahwa ibadah puasa pada bulan Ramadhan merupakan ibadah yang sangat privat, tidak ada yang tahu kecuali dirinya dengan Allah SWT. Meskipun ada seorang Muslim yang tidak berpuasa namun pura-pura berpuasa, maka orang lain tidak akan tahu kecuali ada yang menyaksikan dan menyebarkannya ke khalayak.
Artinya, Ibadah puasa di bulan Ramadhan salah satunya memiliki faedah selain pengalaman biologis puasa dari makan dan minum, sekaligus melatih pengalaman sosial guna merasakan saudara-saudara yang tidak mampu guna untuk makan berkecukupan setiap harinya. Berikutnya adalah pengalaman secara spiritual adalah menjadi bulan pembelajaran guna menempatkan dirinya senantiasa mawas diri karena selalu diawasi dan dilihat oleh Sang Khaliq.
Mengingat spesialnya bulan Ramadhan, maka segala aktivitas amal barang sedikit saja maka akan bernilai spesial jika dilaksanakan secara optimal di bulan Ramadhan. Salah satunya adalah ganjaran bersedekah di luar bulan Ramadhan saja sudah dijamin pahala oleh Allah, apalagi jika dilakukan di bulan Ramadhan, tentu janji akan dilipatgandakan pahala oleh Allah SWT menjadi keniscayaan.
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
Nabi Muhammad SAW
Sebagaimana yang termaktub dalam al-Hadid ayat 18: “Sesungguhnya orang-orang yang menafkahkan sebagian harta mereka, baik laki-laki maupun perempuan, dengan sukarela tanpa disertai dengan mengungkit-ungkit pemberiannya dan tidak menyakiti perasaan orang yang menerima, maka pahala amal perbuatan mereka dilipat gandakan; kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya hingga tujuh ratus kali lipat, hingga berlipat-lipat, dan di samping itu mereka mendapatkan pahala yang baik di sisi Allah, yaitu Surga.”
Dalam Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Al-Hafizh Abu Thahir bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
Sehingga, tidak salah jika kaum Muslim berlomba-lomba dalam melakukan kegiatan berbagi dan kegiatan kemanusiaan. Selain zakat fitrah, pada bulan Ramadhan umat Islam juga memperbanyak kegiatan filantropi baik secara langsung ke mustahik, maupun melalui Lembaga penghimpun dana sosial Islam.
Yang kita sebut sebagai organisasi pengelola zakat (OPZ) baik berupa badan amil zakat (BAZ) maupun Lembaga amil zakat (LAZ) dari pusat hingga ke level kecamatan dan ranting. OPZ tersebut yang mengelola sekaligus mendistribusikan ke para mustahik melalui berbagai program konsumtif dan produktif untuk meminimalisasi angka kemiskinan.
Geliat Aksi Filantropi Muzaki
Hal tersebut menegaskan bahwa bulan Ramadhan sebagai bulan semarak aksi filantropi Muslim yang dilakukan secara individu maupun komunitasnya. Yang jamak ditemui dalam ritual Ramadhan adalah bagi takjil buka dan sahur di jalanan, panti sosial dan sebagainya.
“Berdasarkan buku Outlook Zakat Indonesia 2023, potensi dana zakai di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun.”
Ragam aksi filantropi tersebut tentu baik untuk menyemarakkan bulan Ramadhan, dalam konteks fiqh muamalah pun sah-sah saja. Namun dalam praktik di lapangan, tidak jarang menimbulkan kerumunan hingga berdampak kemacetan yang justru meresahkan lainnya. Belum lagi jika standar validitas mustahik yang diberi makanan berbuka, mengingat lokasi yang terbuka untuk umum. Sehingga berpotensi mereduksi nilai dari aksi filantropi itu sendiri.
Realita tersebut menegaskan bahwa masih rendahnya indeks literasi zakat masyarakat kita, yakni berada pada kategori moderat (66,78) artinya masih diperlukan upaya keras untuk menjangkau khalayak supaya mau membayarkan dana zakat mereka ke OPZ resmi. Sehingga berdampak pada belum optimalnya penghimpunan dan penyaluran dana sosial Islam oleh OPZ. Selanjutnya belum optimal meminimalisasi kemiskinan di Indonesia.
Dampak Kematangan Aksi Filantropi untuk Kesejahteraan Umat
Sebagaimana gap antara potensi dana zakat dengan realisasinya menjadi titik pijak persoalan dana sosial umat Islam di Indonesia. Berdasarkan buku Outlook Zakat Indonesia 2023, potensi dana zakai di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun. Sedangkan proyeksi pengumpulannya berkisar antara Rp 31,2 triliun sampai dengan Rp 33,8 triliun tahun 2023. Artinya, dengan asumsi optimisme saja, proyeksi pengumpulan pada tahun 2023, baru mencapai 10 persen dari potensi.
Hal tersebut salah satunya disebabkan, masih lebih dari 85 persen dari zakat yang terkumpul dilakukan melalui OPZ tidak resmi. Artinya literasi masyarakat untuk tertib membayarkan zakat melalui OPZ resmi masih minim. Sebagaimana hasil survei Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas bahwa jumlah pembayaran ZIS melalui institusi informal, seperti masjid dan atau membayar langsung ZIS ke penerimanya, meningkat dari Rp 59 triliun pada 2019 menjadi Rp 61 triliun pada tahun 2020.
“Dana zakat dapat dimaksimalkan untuk berbagai kepentingan umat, di antaranya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan umat, meningkatkan layanan kesehatan, dan lain-lain.”
Padahal, dengan dana zakat yang dibayarkan melalui OPZ resmi tersebut akan dikelola secara baik untuk program-program produktif guna memberdayakan para mustahik supaya mandiri dan bertransformasi menjadi muzaki di tahu berikutnya. Sehingga dana zakat dapat dimaksimalkan untuk berbagai kepentingan umat, di antaranya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan umat, meningkatkan layanan kesehatan, dan lain-lain.
Secara hitungan kasar, kita bisa mengaktuluasikan jika potensi zakat tersebut dapat dikumpulkan secara maksimal melalui OPZ, maka puluhan rumah sakit gratis, gedung-gedung sekolah berkualitas untuk semua, puluhan ribu guru di madrasah, pesantren dapat gaji layak dan hidup sejahtera, UMKM bisa naik kelas dan lain sebagainya.
Maka, Ramadhan kali ini, kami mengimbau pada para Muzakki untuk bersikap cerdas dalam melakukan aksi filantropinya. Yakni memulai untuk membayarkan dana zakat ke OPZ resmi baik melalui LAZ maupun BAZ untuk memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umat berkelanjutan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni