PWMU.CO – LBH Advokasi Publik PDM Sidoarjo dibentuk bekerja sama dengan LKBH Umsida.
Penandatanganan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) PDM Sidoarjo ditandatangani di sela seminar nasional hukum di kampus Umsida, Jumat (1/3/2024).
Wakil Rektor 3 Dr Nurdiansyah mengatakan, kita harus mengupayakan agar masyarakat melek hukum sehingga tidak terjerat hukum.
Ketua PDM Sidoarjo Prof Dr Dzo’ul Milal mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya niat baik menjaga masyarakat mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dihadapi dengan dibentuknya LBH Advokasi Publik.
Tema seminar Dakwah Advokasi Muhammadiyah dalam Mewujudkan Masyarakat Berkeadilan.
Narasumber Yunus Susanto SH (Ketua DPC Peradi Sidoarjo), dosen UIN Sunan Ampel Dr Nyong Etis, pengacara Dr Ahmad Riyadh.
Peserta seminar sebanyak 160 orang. Terdiri jajaran PDM, PDA, dan PCA, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, dan mahasiswa Umsida.
Ahmad Riyadh menjelaskan dengan mengutip surat al-Maidah ayat 8 bahwa orang beriman selalu menegakkan kebenaran karena Allah.
Juga menjelaskan surat an-Nisa: 135 yang isinya jangan membenci suatu kaum sehingga berlaku tidak adil kepada mereka.
”Orang beriman wajib menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, kader Muhammadiyah bisa meningkatkan kerja advokasi dengan mengikuti pendidikan paralegal melalui seminar atau pelatihan.
”Mereka memberi bantuan advokasi kepada masyarakat miskin dan daerah tertinggal lewat LBH di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Sidoarjo Yunus Susanto SH mengatakan, mengatasi masalah itu dengan cara non litigasi bisa melalui konsultasi, negoisasi, mediasi dan konsiliasi.
Yunus juga menjelaskan bantuan hukum dapat diberikan kepada penerima bantuan yang menghadapi masalah hukum, meliputi hukum perdata, pidana dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi sebagai mana di maksud dalam pasal 12 Permenhumham 1/2018.
Dia menjelaskan, menurut pasal 2 Permenkumham No. 1/2018 paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
Yang dimaksud Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan pasal 2 UU 16/2011.
Penulis Dian R. Agustina Editor Sugeng Purwanto