Apakah Tarawih sama dengan Tahajud dan Shalat Malam? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Shalat Tarawih atau dikenal dengan istilah Qiyamu Ramadhan merupakan shalat sunah yang dilaksanakan pada malam setelah Isya’ di bulan Ramadhan. Disebut shalat Tarawih (jamak dari tarwihah yang artinya istirahat) karena di setiap dua atau empat rakaat ada waktu jeda untuk istirahat, saking lama dan melelahkannya pelaksanaan shalat tarawih ini.
Shalat Tarawih memiliki keutamaan di antaranya akan diampuni dosa yang telah lalu bagi yang melaksanakannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan Qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759).
Lantas muncul pertanyaan apakah sama antara shalat Tarawih dengan shalat Malam (Qiyamul Lail) atau shalat Tahajud yang dilaksanakan di luar bulan Ramadhan?
Qiyamul Lail dan shalat Tahajud adalah sama, di mana keduanya merupakan shalat sunah yang dilaksanakan di malam hari dengan rentang waktu antara Isya’ hingga sebelum fajar. Hanya saja penyebutan shalat tahajud lebih khusus untuk shalat malam yang dilakukan di sepertiga malam terakhir. Hal ini mengacu pada ayat:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (al-Isra’: 79).
Ayat di atas menyebutkan secara spesifik term tahajjud untuk shalat malam. Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan sebagian malam ialah di sepertiga malam terakhir.
Prof Dr Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir menjelaskan ayat tersebut dengan kalimat: Dan pada sebagian malam, yaitu sepertiga malam terakhir, dirikanlah shalat tahajjud seusai tidur wahai Nabi, sebagai suatu kewajiban tambahan bagimu setelah shalat-shalat fardhu.
Adapun Qiyamul Lail merujuk pada shalat sunah yang dilakukan pada malam hari namun waktunya lebih umum, tidak harus di sepertiga malam terakhir. Sehingga bisa dikatakan shalat tahajud juga adalah qiyamul lail atau shalat malam itu sendiri.
Adapun Qiyamu Ramadhan atau shalat Tarawih adalah shalat yang sama dengan shalat malam, hanya saja pelaksanaannya di dalam bulan Ramadhan, sehingga disebut qiyamu Ramadhan. Arti dari Qiyamu Ramadhan itu sendiri ialah mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan.
Hal ini bisa dicermati dari hadis berikut:
وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً. فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أتَنَامُ قَبْلَ أنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: (( يَا عَائِشَة، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih, HR Bukhari No. 1147 dan Muslim, No. 738)
Hadis di atas menunjukkan bahwa shalat malam di luar Ramadhan dengan shalat tarawih adalah dua hal yang sama.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni