PWMU.CO – Guru Spemdalas mengikuti Kajian Fiqih Ramadhan dengan pemateri Ain Nurwindasari SthI MIRKH di Andalusia Hall, Kamis (14/3/2024).
Guru guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Jawa Timur ini menjawab 7 pertanyaan yang diberikan guru melalui link Google Form. Dia awal paparannya, anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik ini mengatakan ada 7 pertanyaan.
“Pertama bagaimana jika awal Ramadhan berbeda dengan saudara atau orangtua serumah, sahkah puasa jika sudah imsak dan masih makan atau minum, sah kah puasa jika pada saat waktu shubuh masih dalam keadaan junub, dan mengapa Waktu shubuh menurut Muhammadiyah lebih 8 menit?” kata alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM).
Pertanyaan kelima, apakah sama antara Qiyamu Ramadhan (tarawih), qiyamullail dan tahajud? Bagaimana fidyah bagi wanita hamil yang meninggalkan puasa ? Bolehkah wanita minum obat penunda haid agar bisa full puasa Ramadhan?
Ain sapaan akrabnya mengatakan untuk jawaban pertanyaan pertama, intinya toleransi, kemudian menegaskan Muhammadiyah menggunakan wujudul hilal. “Bahwa kemenag juga sebenarnya menggunakan hisab, hanya mereka memakai minimal 3 derajat (imkanur rukyat, memungkinkan untuk dilihat hilalnya),” jelasnya.
Jawaban pertanyaan ketiga, hukumnya jika seseorang masih dalam keadaan junub hingga waktu shubuh? Sahkah puasanya?
Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa pada malam hari bulan Ramadhan Allah menghalalkan apa yang telah diharamkan pada siang harinya, sebagaimana tertera pada al-Baqarah ayat 187 berikut:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Jawaban pertanyaan keempat, penentuan waktu terbitnya fajar merupakan persoalan yang sangat penting. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan empat jenis ibadah yang meliputi: penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa, dan akhir wukuf di Arafah.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengungkapkan bahwa penentuan awal subuh harus akurat berdasarkan penelaahan teks al-Quran dan Hadis, maupun realitas objektif di alam raya. Pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-13 tahun 2020, Ulama-ulama Muhammadiyah berkumpul membahas titik ketinggian matahari di bawah ufuk pada saat fajar.
Jawaban pertanyaan kelima, pada dasarnya jumlah rakaat salat tahajud, salat witir, qiyamu Ramadhan, dan qiyamu lail adalah sama, yaitu sebelas rakaat (Berdasarkan HR. al-Bukhari dari ‘Aisyah)
Jawaban pertanyaan keenam, Ain mengatakan fidyah bagi wanita hamil, tidak perlu qadha puasa kalau sudah fidyah, namun kalau kuat puasa maka lebih baik jika sudah atas saran dokter.
Jawaban pertanyaan ketujuh, Ain menjelaskan wanita minum obat nunda haid boleh aja tapi sebaiknya tidak, karena tidak urgent untuk itu. “Ini tidak sama dengan haji dan umrah yang jika haid akan menimbulkan madharat ketika harus mengulang haji atau umrahnya,” ungkapnya. (*)
Penulis/Editor Ichwan Arif.