Istri Bupati Wakafkan Tanah di Kupang Panjaan

Istri Bupati
Endang Rijanti didampingi suaminya Masfuk menandatangani ikrar wakaf tanah di Kupang Panjaan IV. (Arie/PWMU.CO)

PWMU.CO – Istri Bupati Lamongan periode 2000-2010 Masfuk, Endang Rijanti, mewakafkan tanah kepada Muhammadiyah Surabaya, Jumat (22/3/2024).

Tanah yang diwakafkan berada di Kupang Panjaan IV/48 Kelurahan Dr Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya seluas 663 meter persegi.

Ikrar wakaf berlangsung di depan Sholihuddin, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

Endang Rijanti ditemani suaminya Masfuk.

Hadiri mewakili PDM Kota Surabaya M. Hasyim MPd, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM.

Juga hadir menyaksikan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalsari Sofyan Affandy Yusuf dan Sekretaris PCM Arie Kurniawan.

Hadir juga Wakil Ketua PCM Bidang Pendidikan Wawan Setiawan, Wakil Ketua PCM Bidang Ekonomi Moch Soeaef Jusron, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Dr Sutomo, Supri dan Puguh Priambodo.

”Saya mewakili Muhammadiyah menerima wakaf ini. Semoga keluarga ibu diberi keberkahan dan kemudahan dalam segala hal. Semoga kami dapat menjalankan sesuai ikrar yang diinginkan ibu,” kata Hasyim.

Endang Rijanti menyampaikan, tanah wakaf ini supaya dibangun amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dan sosial.

”Supaya masyarakat sekitar mendapatkan manfaatnya dari segi perekonomian dan pendidikan,” ujar istri Bupati Lamongan periode 2000-2010 Masfuk ini.

Penulis Arie Kurniawan Editor Sugeng Purwanto

Endang Rijanti dan Masfuk menunjukkan berkas ikrar wakaf tanah di Kupang Panjaan IV. (Arie/PWMU.CO)
Exit mobile version