PWMU.CO – Fikih Ramadhan Spemdalas disampaikan Ain Nurwindasari SthI MIRKH di Andalusia Hall membahas zakat mal dan puasa, Kamis (14/3/2024).
Guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Jawa Timur ini menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan guru dan karyawan melalui link Google Form.
Pertanyaan pertama, zakat mal nisabnya kan sama seperti emas 85 gr atau sekitar uang 85 juta. Misalnya kalau mendapat gaji setiap bulannya sudah dikeluarkan zakatnya, apakah uang yang ditabung yang jumlahnya 85 juta apakah wajib zakat lagi?
Seandainya zakat yang dikeluarkan tidak berupa uang tapi dibelikan barang kemudian barang tersebut diberikan kepada yang berhak menerima apakah boleh? Jika uang 85 juta sudah dizakati setiap bulannya dan uang tersebut selama 1 tahun masih utuh tidak digunakan apakah wajib mengeluarkan zakat lagi?
Jika 85 juta itu didapatkan dalam satu tahun, maka memang posisi orang tersebut sudah wajib zakat dan sah jika dikeluarkan zakatnya setiap bulan. Zakat mal seharusnya dikeluarkan sesuai bentuknya.
Misal zakat profesi, maka dikeluarkan berupa uang, namun jika dirasa si penerima lebih membutuhkan barang tersebut, maka boleh dengan barang. Akan disayangkan jika muzakki memberikan barang, namun ternyata oleh si penerima barang tersebut tidak begitu dibutuhkan, bahkan akhirnya dijual dengan harga yang lebih murah.
Pertanyaan kedua, apakah makan atau minum yang ada rasanya membatalkan wudu? Bolehkah meng-qadha’ shalat orang yang sudah meninggal dunia?
Hal-hal yang membatalkan wudhu di antaranya adalah keluarnya segala sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur, jika itu terjadi maka wudhunya batal. “Oleh karena itu, makan bukan termasuk hal yang membatalkan wudhu, meskipun makanan tersebut berasa,” jelasnya.
Pertanyaan ketiga, apakah zakat mal harus dibayar pada bulan Ramadhan? Dia menyampaikan tidak ada ketentuan terkait waktu pembayaran zakat harus di bulan Ramadhan. Yang harus dibayar pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abdullāh bin Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramaḍhān atas setiap jiwa dari kaum Muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum. (HR Muslim)
Pertanyaan berikutnya, siapa saja yang harus membayar fidyah? Cara membayar fidyah bagaimana? Jika ada seorang janda dan mempunyai seorang anak yang kaya atau mampu dalam finansialnya, apakah janda tersebut tergolong orang yang berhak menerima zakat fitra, mohon penjelasannya?
Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni) (*)
Penulis/Editor Ichwan Arif.