Tidak Berpuasa karena Pekerjaan Berat, Bolehkah Diganti Fidyah? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban umat Islam yang jika ditinggalkan maka harus ada penggantinya berupa qadha’ puasa di luar Ramadhan, fidyah, hingga kafarat.
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah:184).
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seseorang sakit atau dalam perjalanan (safar) boleh meninggalkan puasa Ramadhan, namun wajib mengganti (qadha’) puasa di luar Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Adapun orang yang merasakan kepayahan yang sangat bahkan kemungkinan besar jika berpuasa akan menimbulkan madharat maka boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah.
Yang termasuk dalam golongan yang berat menjalankan puasa dalam ayat ini ialah wanita hamil dan menyusui, orang tua renta, orang sakit menahun, dan pekerja berat yang dilakukan sepanjang tahun.
Pekerja berat di antaranya adalah pekerja konstruksi bangunan (kuli bangunan), konstruksi jalan, kuli panggul, sopir truk besar, dan semacamnya yang membutuhkan tenaga ekstra dari pekerja biasa.
Namun demikian, jika orang yang bekerja berat merasa masih memiliki kesempatan untuk membayar puasanya dengan qadha’ puasa karena misalnya pekerja bangunan yang tidak menentu, ada kalanya di luar Ramadhan ia tidak bekerja karena sedang tidak ada proyek, maka ia bisa mengganti puasanya tidak dengan fidyah melainkan dengan puasa qadha’.
Namun jika ia telah melaksanakan salah satu kewajiban yaitu membayar fidyah setelah meninggalkan puasa karena pekerjaan berat tersebut, hal itu juga sudah dinilai cukup.
Wallahu a’lam bish shawab
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni