Ikut Puasa Ramadhan tapi Tak Shalat Tarawih, Sahkah Puasanya? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Ramadhan merupakan bulan yang istimewa karena di dalamnya terdapat beberapa amalan yang dikhususkan oleh Allah dikerjakan pada bulan Ramadhan seperti puasa dan Qiyamu Ramadhan, di samping terdapat keutamaan bagi orang yang menjalankan kewajiban ibadah di dalamnya.
Shalat Tarawih atau Qiyamu Ramadhan atau di bulan selain Ramadhan disebut sebagai Qiyamul Lail, memiliki keistimewaan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan Qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759)
Hal ini membuat sebagian masyarakat berasumsi bahwa shalat Tarawih menjadi bagian tak terpisahkan sekaligus menentukan sah atau tidaknya puasa Ramadhan jika shalat Tarawih tidak dikerjakan.
Asumsi ini tidak ditemukan dalil yang menjadi dasarnya. Ibadah puasa Ramadhan dan shalat Tarawih adalah dua ibadah yang berdiri sendiri-sendiri. Pelaksanaan shalat Tarawih tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa seseorang di siang harinya, juga tidak menambah keutamaan yang ada pada puasa.
Bagi orang yang melaksanakan shalat Tarawih akan mendapatkan pahala sekaligus keutamaannya yaitu diampuni dosa-dosa yang telah lalu. Dan bagi orang yang berpuasa Ramadhan selain telah menjalankan kewajiban, juga akan mendapatkan keutamaan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari No. 38 dan Muslim No. 760).
Oleh karena itu orang yang tidak dapat melaksanakan shalat Tarawih pada suatu malam di bulan Ramadhan, jika ia berpuasa pada esok harinya maka puasanya tetap sah.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni