Tiga Orang yang Shalatnya Tertolak; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو غَالِبٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَأَبُو غَالِبٍ اسْمُهُ حَزَوَّرٌ. رواه الترمذي
Telah menceritakan kepada kami Abu Ghalib, ia berkata: Aku mendengar Abu Umamah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiga orang yang salatnya tidak akan melampaui telinga mereka (tidak diterima), yaitu seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam, sementara suaminya sedang murka terhadapnya dan seorang imam suatu kaum, sementara mereka membencinya.” Abu Isa berkata: “Dari jalur ini, hadis ini derajatnya hasan gharib, sedangkan Abu Ghalib namanya adalah Hazawwar.” (HR Tirmidzi)
Hubungan Erat antara Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah
Shalatnya tertolak, tentu yang dimaksud adalah pahala shalatnya yan tertolak. Tetapi shalatnya tetap sah dan harus tetap dijalankan. Apalagi terkait shalat yang wajib, maka tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan shalat secara sengaja menyebabkan ia termasuk kufur. Bahkan jika ia meyakini bahwa shalat bukan kewajiban baginya maka ia tergolong kafir.
Ibadah mahdhah adalah ibadah yang langsung terkait kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tetapi ibadah mahdhah seharusnya memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial seseorang. Dan itulah tujuan dan harapan yang terselip di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits di atas, shalat sebagai ibadah mahdlahmenjadi tertolak ketika hubungan sosial, atau hak-hak orang lain ada yang tidak tertunaikan dengan baik.
Sehingga seolah Allah menghendaki bahwa ketika seseorang dapat menjaga atau menunaikan hak Allah dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya, secara otomatis ia akan menjadi hamba yang baik pula kepada sesama manusia. Ada hubungan yang erat antara kualitas ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ada hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara kualitas hablumminallah dan hablum minannas.
Seseorang yang dapat menjaga kualitas dan kuantitas ibadah mahdlahnya, maka ia akan menjadi hamba Allah yang sangat baik kepada hamba-hamba Allah lainnya, memiliki rasa peduli dan simpati kepada lainnya. Kepekaan sosialnya sangat tajam sehingga ia akan tahu apa yang mestinya dilakukan bagi kepentingan kemaslahatan masyarakatnya. Selalu ada kreativitas dan ide-ide dalam rangka menjaga keseimbangan demi kebaikan masyarakatnya.
Shalatnya Tertolak
Hadits di atas memberikan penjelasan tentang tiga orang yang pahala shalatnya tertolak. Pertama, seorang budak yang kabur hingga ia kembali. Seseorang yang karyawan yang sudah terikat kontrak kerja dengan orang lain maka jangan sampai ia melarikan diri. Ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya dalam rangka menjalankan amanah kerja baginya. Seorang karyawan memiliki hak dan kewajiban, dan tuntutan agar ia dapat menjalankan kewajibannya dengan baik merupakan bentuk ibadah kepada Allah. Maka jangan sampai seorang karyawan berkhianat akan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya.
Kedua, seorang istri yang bermalam, sementara suaminya sedang murka terhadapnya. Dalam urusan rumah tangga, suami menempati posisi paling tinggi, ia bak seorang raja yang memiliki kekuasaan yang seolah tidak terbatas. Posisi ini tidak boleh diubah atau digeser karena faktor apapun, termasuk jika seandainya seorang istri memiliki penghasilan yang lebih besar, atau juga memiliki jabatan yang lebih tinggi dalam status sosial di masyarakatnya. Posisi suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga tetap tidak dapat diubah.
Seorang istri wajib mendapatkan ridha suami secara 100 persen. Maka istri wajib taat kepada suami selama apa yang menjadi permintaan suaminya itu tidak dalam rangka mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Dalam keadaan bagaimanapun, sekalipun dalam keadaan seolah tidak memungkinkan, jika seorang suami sedang berkenan kepadanya maka wajib dipenuhi panggilannya tersebut. Bahkan dalam hadits riwayat yang lain para Malaikat turut melaknat kepada istri yang tidak mengindahkan permintaan suaminya itu.
Ketiga, seorang imam suatu kaum, sementara mereka membencinya. Seorang imam adalah seorang pemimpin. Seorang pemimpin merupakan representasi dari orang-orang yang dipimpinnya. Maka seorang pemimpin adalah bagian dari orang yang dipimpinnya dan tentu karena dicintainya. Maka seorang pemimpin harusnya menjadi pemimpin yang bijak, yang mampu mengayomi masyarakatnya dan memberikan rasa aman dan damai bagi kehidupan masyarakat.
Simbol pemimpin pertama dalam Islam adalah seorang imam shalat. Dan bagi makmum wajib taat kepada imamnya, jika imam telah takbiratul ihram maka semua makmum mulai saat itu wajib mengikuti semua gerakan imam. Pun demikian jika imam salah, makmum pun wajib mengingatkan imam dengan cara yang telah ditentukan. Dan jika imam batal dalam shalatnya maka ia juga wajib mundur untuk digantikan makmum yang tepat di belakangnya.
Begitulah gambaran tentang kepemimpinan dalam Islam, ada imam ada wakil imam dan ada makmum. Setiap makmum yang tepat di belakang imam secara otomatis menjadi wakil bagi imam , jika imam berhalangan maka wakilnya maju untuk menggantikannya. Sedangkan makmum yang di sebelah wakil imam juga bergeser untuk menempati posisi wakil imam yang kosong, dan begitu seterusnya.
Seorang imam jika telah batal harus mengakui kebatalannya itu dan harus dengan suka rela mundur. Hal ini terkait nasib terkait batal dan tidaknya shalat dari seluruh jamaahnya. Maka tanggung jawab seorang imam sangat besar. Dan oleh karena itu menjadi imam memiliki persyaratan tertentu, demikian pula sebagai wakil imam juga memiliki persyaratan tertentu. Sehingga tidak semua orang dapat menempati posisi sebagai imam atau wakil imam tersebut. Bagi mereka yang tidak memiliki persyaratan sebaiknya ia tahu diri, tidak memaksakan diri untuk menempati sebagai imam dan wakil imam ini.
Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni