PWMU.CO – Berapa penghasilan yang wajib bayar zakat mal? Ini p[enjelasan Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Rahmad Hakim MMA. Dia mengatakan zakat sebagai salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Ini juga merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu, untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif manusia seperti kekikiran, keserakahan dan egoisme.
“Zakat yang wajib dibayar menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah, yang dapat dibayarkan berupa uang atau beras,” jelasnya.
Tak hanya zakat fitrah, namun juga ada zakat harta (mal) yang diperuntukkan bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) serta telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas dalam setahun (haul). Jika harga emas per gram Rp 1,254,000maka nisabnya Rp 106.590.000 setahun atau Rp 8.882.500 per bulan. Jadi kalau punya gaji Rp 9 juta per bulan sudah wajib bayar zakat mal sebesar 2,5 persennya..
“Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan kita per bulan. Jadi jika pendapatan per bulan sebesar Rp 10 juta, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp 250 ribu (Rp 10jutax 2,5). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp 3 juta (Rp 250 ribu x 12 bulan),” paparnya.
Namun bagaimana jika seseorang tidak mengerti tentang aturan zakat namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan saat zakat? Ia menuturkan bahwa itu merupakan tugas para mubaligh dan para amil zakat untuk mensosialisasikan perihal kewajiban zakat. Utamanya kepada mereka yang belum mengerti tentang zakat, namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan zakatnya.
Ada beberapa dalil seputar zakat yang disebutkan dalam Alquran. Misalnya pada al-Baqarah Ayat 43, yang menyebutkan perintah zakat bersamaan dengan perintah untuk mendirikan shalat.
Ada juga at-Taubah 103 yang menjelaskan secara eksplisit agar petugas zakat bertindak aktif (melakukan penjemputan) dalam pengumpulan zakat yang bertujuan untuk menyucikan harta para muzaki. Serta dalam at-Taubah 60 dijelaskan delapan golongan yang berhah menerima zakat. Yakni meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Menurut Rahmad, ini menjadi pengingat bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup namun enggan menunaikan zakat. Dalam kaidah ushul fikih dinyatakan bahwa suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan maka akan mendapatkan dosa dan harta yang dimilikinya akan jauh dari keberkahan.
“Semoga kita senantiasa diberikan kemampuan untuk menunaikan seluruh perintah yang diberikan oleh Allah SWT, termasuk perintah untuk membayar zakat. Dengan membayar zakat, seseorang memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuk dengan berbagai kebaikan,” tutupnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni