PWMU.CO – Hukum meninggalkan puasa karena pekerjaaannya berat atau berat dibahas dalam Fikir Ramadhan SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik Jawa Timur oleh pemateri Ain Nurwindasari SthI MIRKH di Andalusia Hall, Selasa (2/4/2024).
Guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Spemdalas ini menjawab 4 pertanyaan yang diberikan guru dan karyawan melalui link Google Form. Dalam kajiannya, dia menjelaskan hukumnya orang yang meninggalkan puasa karena pekerjanya agak berat atau berat seperti pekerja bangunan, kuli, petani, sopir atau yang lain.
“Boleh meninggalkan puasa berdasarkan surah al-Baqarah ayat 184 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin,” jelasnya pada peserta kajian.
Namun, lanjutnya, jika seseorang bisa memprediksikan bahwa pekerjaannya itu tidak sepanjang tahun, ada kemungkinan dia untuk bisa mengganti puasanya di luar Ramadhan. Maka, tegasnya, dia bisa mengganti puasanya.
“Namun jika dia sudah fidyah itu juga sudah cukup sebagai pengganti kewajiban puasanya,” katanya sekalian menjawab pertanyaan kedua tentang bolehkan orang tidak puasa dengan membayar fidyah atau mengganti di luar bulan Ramadhan.
Pertanyaan ketiga, misalkan kita menyuruh orang untuk bekerja di rumah kita seperti memanen padi, dan orang yang bekerja tidak puasa, serta kita menyediakan makanan untuk mereka. Apakah kita juga menanggung dosanya?
Ain sapaan akrabnya mengatakan kita tidak berdosa karena orang yang meninggalkan puasanya dengan alasan yang dibenarkan oleh Islam.
Pertanyaan keempat, yang membatalkan wudhu, salah satunya adalah kentut. Bagaimana kalau kermi. Kadang terlanjur membatalkan shalat, lalu ke kamar mandi, eh ternyata sudah hilang. Pas shalat kok muncul lagi.
Ain mengungkapkan, kremi ialah keluarnya cacing akibat penyakit. Sebaiknya jika mengalami kremi seseorang membersihkan diri (terutama duburnya) dan pakaiannya dulu dari cacing kremi tersebut lalu berwudhu dan shalat.
“Jika di tengah shalat masih keluar kremi, maka shalatnya tidak batal begitu juga wudhunya. Hal ini karena keluarnya kremi di luar kendali manusia, berbeda dengan kentut atau kencing ataupun buang air besar,” jelasnya. (*)
Penulis/Editor Ichwan Arif.