PWMU.CO – Kajian PRM Grabagan Tulangan di Masjid Al-Mahdi Blok E3 No 24 Perumtas 3 Tulangan Sidoarjo, Ahad (31/3/2024) bahas pembagian waris.
Pemateri kajian rutin Ahad Subuh Ustadz Abdul Hakim membahas bab ilmu faroid atau ilmu tentang pembagian waris dalam Islam. Ustadz yang dikenal kocak dalam menyampaikan materi ini membuka dengan membaca dalil tentang masalah waris di surat an-Nisa ayat 12-13,
“Hadist Nabi dalam kitab Ibadatul Ahkam syarah dari kitab Bulughul Marom dikatakan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad berkata, berikan hak waris bagi yang berhak menerima. Maka bila ada orang yang meninggal untuk segera membagi waris. Jangan menunda-nunda meskipun orangtua berpesan kalau suatu saat meninggal harta ini jangan dijual,” ujarnya.
“Makna hadist dari Ibnu Abbas di atas bahwa untuk orang tidak berhak mendapat jangan dikasih. Yang berhak waris harus diutamakan, dan bila dalam pembagian ada sisa maka yang lebih berhak mendapatkan sisa dari pembagian adalah yang mempunyai jalur dari laki-laki,” tambahnya.
Dia memberikan ilustrasi contoh, bila ada orang meninggal lelaki dengan harta waris senilai 1 miliar rupiah dan meninggalkan ahli waris istri, ibu kandung si mayit dan anak lelaki si mayit, maka istri si mayit yang didahulukan dalam pembagian waris yaitu 1/8 dari 1 M yaitu medapatkan 125 juta rupiah.
“Yang kedua ibunya mendapatkan 1/6 dari 1 M yaitu 166 juta. Maka sisanya semua harta 1 M setelah dibagi istri dan ibu si mayit yang berhak mendapatkan sisanya adalah anak lelaki mendapatkannya senilai sisa dari pembagian dari ahli waris istri lelaki dan ibu dari lelaki yg meninggal. nilainya 709 juta (1 M – 125 juta – 166 juta),” terangnya.
Bagaimana kalau si mayit meninggal hanya mempunyai 1 ahli waris yaitu 1 anak lelaki. “Tentu anak lelaki akan mendapat seluruh harta yang ditinggalkan si mayit karena ibu maupun istri si mayit sudah tidak ada,” tambah dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) ini.
Dia memaparkan, dalam bagian pembagian waris dalam al-Quran ada enam. Pertama, bagian 1/2. Siapa yang berhak mendapatkan separuh? Si mayit meninggal mempunyai 1 ahli waris perempuan, maka ahli waris tadi berhak mendaparkan 1/2 harta yang di tinggalkan. Dan 1/2 harta di masukan Lazismu atau Baitul Mall.
“Kedua,bagian 1/4. Contoh istri yang ditinggal suami tapi tidak mempunyai anak, tapi bila suami ditinggal istri yang mempunyai anak maka suami mendapat bagian 1/4, apabila tidak mempunyai anak maka suami mendapatkan 1/2 harta waris yang di tinggalkan,” jelasnya.
Ketiga, sambungnya, adalah bagian 1/8. Siapa yang mendapatkannya yaitu istri ditinggal suami tapi mempunyai anak, maka istri berhak memperoleh 1/8 harta waris dan sisanya diberikan anak-anaknya. Kalau tidak menpunyai anak istri mendapat 1/4.
“Keempat adalah bagian 2/3. Contohnya anak perempuan yang jumlah lebih dari 1. Contoh si mayit lelaki meningalkan harta waris 1 M, si mayit mempunyai istri, ibu kandung, mempunyaii anak 2 atau 3 anak perempuan dan 1 keponakan laki-laki dari jalur laki-laki, maka ibu kandung si mayit 1/6 dari 1M , istri 1/8, anak perempuan lebih dari 1 mendapat 2/3 dan sisanya di berikan keponakan laki dari jalur laki-laki,” paparnya.
Kelima adalah bagian 1/3. Siapa yang berhak menerima yaitu ibu. Ibu mendapat harta waris 1/6 bila si mayit meninggal mempunyai anak dan bila yang meninggal tidak mempunyai anak ibu ahli waris mendapat 1/3 dari harta waris yang ditinggalkan.
“Keenam adalah bagian 1/6. Siapa yang mendapat bagian ahli 1/6? Yaitu ibu atau bapak yang ditinggal anaknya lelaki sementara anaknya lelaki mempunyai anak lelaki (cucu), maka ibu atau bapak si mayit mendapatkan 1/6 harta yang di tingalkan, sisanya anak laki-laki si mayit (cucu). Dan bila cucunya perempuan maka perhitunganya 1/6 ibu si mayit, 1/6 cucu perempuan si mayit, sisanya bapak si mayit,” jelasnya. (*)
Penulis Sumardani. Editor Sugiran.