PWMU.CO – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang Administrasi Hukum Umum (AHU) di aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Malang, Rabu (23/8).
Nur Prapto, Staff Kemenkum HAM RI Kanwil Jatim dalam sambutannya menjelaskan bahwa di era yang serba digital seperti saat ini, dibutuhkan pelayanan AHU yang juga mengacu pada sistem online. ”Jadi, sekarang semua format aplikasi AHU, selain hardcopy, juga ada softcopy,” ujarnya.
Lebih lanjut Prapto menegaskan bahwa pihaknya siap untuk kerja sama dengan LKBH PDA Kota Malang. Terutama, untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Khususnya, masyarakat yang kurang mampu.
”Kami telah teken MoU program bantuan hukum untuk warga kurang mampu dengan LKBH PDA Kota Malang. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan advokasi hukum untuk warga kurang mampu,” terangnya.
Di saat yang sama, Ketua LKBH PDA Kota Malang Tinuk Dwi Cahyani MHum mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan konsultasi dan advokasi hukum kepada masyarakat. Baik yang litigasi ataupun non litigasi.
”Sampai saat ini kami telah menangani 60 perkara hukum pidana. Mulai dari kasus narkoba, kenakalan remaja, pencabulan hingga KDRT,” tuturnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum perdata, lanjut Tinuk, pihaknya baru menangani satu perkara. Yaitu, soal perceraian yang diakibatkan karena KDRT dan pemaksaan kehendak dalam beragama.
”Selain itu, kami juga ada program penyuluhan hukum di LP wanita kelas 2 A Malang yang rutin dilakukan 1 bulan sekali, serta konsultasi hukum di kantor PDA Kota Malang,” pungkasnya.(izzudin/aan)