PWMU.CO – LPPOM MUI terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama dengan Nomor Reg RI LH A-1U11000020693124. Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir Muti Arintawati MSi menyampaikan terima kasih atas capaian itu.
“Kami bersyukur atas terbitnya hasil akreditasi tersebut,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Amirsyah Tambunan menyampaikan apresiasi kepada BPJPH yang telah melakukan akreditasi kepada LPPOM MUI. Dia mengatakan LPPOM MUI adalah lembaga otonom yang independen dan mandiri dalam melaksanakan tugas sehingga hasil penelitiannya dapat menjadi saksi dalam menetapkan kehalalan sejumlah produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan, dan produk kosmetika bahan gunaan lainnya agar aman dikonsumsi baik aman syari maupun kesehatan.
“Sehingga kehalalan produk merupakan ketentuan boleh atau tidak untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia,” ujarnya. Hal ini disampaikan dalam tausiah Halalbihalal LPPOM di Hotel IPB International Center (IICC) Bogor, Ahad (21/4/24).
“Dengan terbitnya akreditasi utama bagi LPPOM maka tugas melakukan audit semakin kuat dan luas jangkauan dan cakupan baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Atas dasar itu Buya Amirsyah memberikan apresiasi kepada BPJPH sebagai lembaga yang memiliki otoritas melakukan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang hingga kini ada 71 LPH di Indonesia.
Buya Amirsyah menegaskan Indonesia 2024 bertekat menjadi pusat halal dunia. Ini merupakan momentum untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Dalam hal ini prinsip halal memiliki dua nilai tambah (added value). Pertama, ke dalam suatu produk akan memberikan manfaat bagi bisnis bagi perusahaan. Kedua, membuat produk terlihat lebih mudah dipasarkan sehingga konsumen aman dan nyaman mengonsumsinya.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan LPPOM yang telah memiliki keunggulan, baik dari aspek pengalaman maupun SDM, diharapkan dapat melakukan akselerasi guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia 2024 terutama melaksanakan amanat UU sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024,” ujarnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni