PWMU.CO – Seminar Hukum Kesehatan 2024 berlangsung di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Sabtu (4/5/2024).
Seminar membahas tema Adaptasi Baru terhadap UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Acara ini digelar atas kerja sama Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur bersama Firma Hukum Masbuhin and Partners, Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) Jawa Timur, dan Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah-Aisyiyah se-Jawa Timur.
Seminar Hukum Kesehatan ini dibuka oleh Wakil Ketua PWM Jawa Timur Ir Tamhid Masyhudi.
Masbuhin menjelaskan, seminar diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PABOI Jawa Timur dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur serta pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah.
Dia menjelaskan menyediakan 200 seat untuk para peserta dan semuanya sudah terisi.
”Seminar hukum ini kegiatan rutin tahunan yang selalu kami selenggarakan secara bersama sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun,” katanya.
Acara ini juga kegiatan advokasi, bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dia juga mengadakan school of law atau sekolah kemahiran hukum yang akan dilaksanakan bulan Desember 2024.
Narasumber seminar Dr dr Moh Adib Khumaidi SpOT,Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Nur Flora Nita TBSMkes MH SpOT CCD,Ketua PABOI Jawa Timur, dan Dr Mundakir SKep Ns Mkep,Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PWM Jawa Timur.
Dokter Adib menyampaikan materi terkait Quo vadis: Organisasi profesi tenaga medis Indonesia pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dr Nur Flora Nita tentang adapatsi baru bagi dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dr Mundakir tentang adaptasi baru bagi jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah-Aisyiyah se-Jawa Timur pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dr dr Dr Moh Adib Khumaidi SpOT menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait politik hukum dalam gerak laju UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masbuhin adalah advokat senior di Surabaya yang juga inisiator Gerakan Advokasi Kontra RUU Kesehatan yang saat itu masih dalam proses Pembahasan di Komisi IX DPR RI.
Dia menjelaskan, perdebatan konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023 sudah berakhir dan final sejak adanya Putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024.
Artinya, kata dia, seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera move on dan beradaptasi baru terhadap UU tersebut.
”Meskipun mereka nantinya dapat saja mengajukan Hak Uji Materiil atas pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya.
Masbuhin berharap dari Seminar Hukum Kesehatan 2024 dapat dijadikan sarana ilmiah dan akademik untuk bertukar gagasan dan pikiran.
”Sekaligus berhalalbihalal bersama karena masih dalam momen bulan Syawal,” tuturnya.
Editor Sugeng Purwanto