PWMU.CO – Di tengah menunggu waktu shalat rawatib di Masjid Al Haram, tiba-tiba Agus Wahyudi kedatangan hadas kecil. Wudhunya pun batal. Untuk keluar mencari tempat wudhu, bukan sesuatu yang mudah. Di samping karena jaraknya jauh, dia juga akan kehilangan kesempatan mendapatkan shaf yang sudah dia perjuangkan dengan datang lebih awal ke Masjid Al Haram.
Sebenarnya, di dalam masjid tersebar keran-keran air Zamzam. Tapi untuk menggunakan sebagai air wudhu, dia ragu. Pasalnya, terdapat tulisan “Zamzam Drinking Only” di tempat itu. Artinya air Zamzam itu hanya untuk diminum, bukan untuk lainnya.
Tapi ternyata dia juga melihat beberapa orang menggunakan air tersebut untuk berwudhu. Sementara itu di bawah tempat air Zamzam itu terdapat semacam saluran air kecil. Itu yang mendorong pria asal Gresik itu memberanikan diri ikut wudhu dengan air Zamzam. Dalam benaknya, dia berpikir, air Zamzam itu masih bisa dipakai untuk wudhu saat darurat. Maka dia memberanikan diri untuk berwudhu dengan air Zamzam itu. “Bismillah,” tekadnya.
Nah, di tengah dia berwudhu itu, datanglah seorang menegur. Katanya, wudhu Agus meski sah tapi tidak sempurna karena menggunakan air Zamzam yang seharusnya hanya untuk diminum.
Fatwa Syekh
Merasa masih punya ganjalan soal wudhu dengan air Zamzam itu, anggota jamaah haji Baitul Atiq Gresik itu meyempatkan diri untuk bertanya pada Syekh Abdul Aziz, Imam Masjid Hayyi Syimal Syisyah, Mekah, usai jamaah shalat Ashar di masjid tersebut, Senin (28/8/2017).
Hati Agus yang lulusan Gontor itu lega. Sebab Syekh Abdul Aziz menjelaskan bahwa menggunakan air Zamzam untuk berwudhu dalam kondisi darurat diperbolehkan.
Sebenarnya, kata Syekh Abdul Aziz, ada tempat-tempat khusus di Masjid Al Haram untuk berwudhu. “Tapi jika dianggap darurat maka boleh pakai air Zamzam. Tapi kalau ingin sempurna ya pakai air yang ada di tempat wudhu,” ungkapnya.
Di dalam Masjid Al Haram, sebenarnya ada tempat-tempat wudhu yang terletak di bawah tangga-tangga. Selain yang terletak di luar masjid. Tapi kadang kalau sudah di ruang tertentu dan sudah masuk waktu shalat, sulit untuk menembusnya.
Bagaimana kalau melakukan tayamum? Dia tidak membolehkan tayamum sebab masih ada air. “Sebaiknya menunggu sampai dapat air wudhu,” jelasnya.
Sementara itu Ustadz Mustofa, pembimbing KBIH As Salam Gresik, menjelaskan bahwa ada ulama Arab Saudi yang membolehkan tayamum di dalam Masjid Al Haram, dengan alasan sangat darurat karena tidak memungkinkan untuk mengambil air wudhu. “Jika menggunakan air Zamzam dianggap makruh, karena ada tulisan: drinking only,” jelasnya. (Mohammad Nurfatoni)