PWMU.CO – Klasifikasi tanah wakaf mengemuka dalam Seminar Nasional Berdayakan Wakaf, Bangkitkan Ekonomi Umat yang diselenggarakan PDM Kota Pare Pare Sulawesi Selatan.
Acara yang diikuti 290 peserta ini berlangsung secara daring dan luring, Kamis (23/5/2024). Secara luring bertempat di Balai Ainun Habibie Jalan Abd Kota Pare Djalil Pare, Kelurahan Mattirotasi Kecamatan Ujung Kota Pare Pare.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pare Pare Dr Mahsyar Idris menegaskan wakaf harus dimanfaatkan secara produktif sehingga tidak ada yang terlantar agar bernilai jariah hingga akhirat kelak.
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Amirsyah Tambunan menegaskan saat ini Muhammadiyah tengah mempersiapkan berbagai regulasi secara pruden agar wakaf tidak bergerak seperti tanah maupun wakaf bergerak seperti uang atau wakaf melalui uang dapat dimanfaatkan.
Wakaf uang adalah mengumpulkan wakaf di mana nilai pokok tetap utuh di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKSPWU). Sedangkan wakaf melalui uang adalah mengumpulkan uang langsung dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah, hingga perguruan tinggi.
Buya Amirsyah yang juga Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia itu mengatakan Muhammadiyah memperolah kepercayaan dari masyarakat untuk mewakafkan tanah dan benda lainnya merupakan modal sosial (social capital) yang harus dimanfaatkan demi kepentingan pengembangan amal usaha Muhammadiyah (AUM) sehingga AUM dapat tumbuh dan berkembang untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
“Di sinilah pentingnya tata kelola wakaf yang baik dengan managemen yang dapat memproduktifkan wakaf,” ujarnya.
Di antaranya, kata dia, nadzir tingkat pusat hingga wilayah, daerah, dan cabang harus memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Oleh karena itu setiap nadzir harus berkompeten dengan gelar Sertifikat Wakaf Competen (CWC).
Ke depan MPW PP terus melakukan pelatihan nadzir dan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sehingga nadzir dapat membuat klasifikasi dan kualifikasi tanah wakaf. Pertama, tanah wakaf yang produktif untuk taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Kedua, tanah wakaf yang belum produktif memerlukan skema pembiayaan berdasarkan akad syariah. Ketiga, tanah wakaf yang tengah sengketa karena terdapat penyalahgunaan wakaf oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks pembiayaan tanah wakaf agar produktif, Dirertur Utama BK Bukopin Syariah Koko Tjatur Rachmadi menegaskan komitmennya mendukung skema pembiyaan wakaf melalui Cash Wakaf Link Deposito (CWLD) yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keungan Syariah (OJK) dalam waktu dekat akan me-launching produk CWLD.
Hadir sebagai pemateri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof Dr Waryono Abdul Ghofur, Prof Dr H Gagaring Pagalung MSi Ak CA (dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel), Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sulsel Dr Abdul Gaffar, Dr (C) Emmy Hamidiyah MSI (dari Badan Wakaf Indonesia); Dekan Fakultas Hukum Umpar Dr Ibrahim Fattah SH MH sebagai moderator; dan warga Muhammadiyah Pare Pare. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni