Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga, Apakah Sah? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Kurban merupakan ibadah maaliah (pelaksanaannya terkait materi) yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi yang mampu saat Idul Adha.
Berkurban bisa dengan menyembelih kambing, sapi, atau unta. Satu kambing bisa mencukupi untuk satu orang, satu sapi untuk tujuh orang, dan satu unta untuk tujuh orang atau sepuluh orang.
Kurban satu kambing untuk satu orang berdasarkan pada hadis berikut:
عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ، فَقَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ، فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ»
Artinya: Jund bin Sufyan menuturkan: “Saya telah menyaksikan al-Adha bersama Rasulullah saw. Ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: ‘Barang siapa menyembelih kurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT.’” (HR Muslim)
Para ulama sepakat bahwa dalam pelaksanaan kurban, satu kambing mencukupi untuk satu orang dan tidak mencukupi lebih dari satu orang. Namun, terkait pahala kurban maka satu kambing mencukupi untuk satu keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak. Hal ini didasarkan pada hadis:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR Tirmidzi No 1505, shahih)
Imam An-Nawawi menyatakan pendapatnya terkait hal ini.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz 8, halaman 397).
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Authar.
Dengan demikian sah apabila seseorang meniatkan kurban satu kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni