PWMU.CO – Hari Lahir Pancasila 1 Juni ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Tanggal itu mengacu pada pidato Sukarno dalam sidang BPUPKI membahas dasar negara tahun 1945.
Buku Himpunan Risalah Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 16 Juni 1945 dan PPKI tanggal 18-19 Agustus 1945 menyebut tiga pembicara: Mr Muhammad Yamin, Prof Supomo, dan Ir Sukarno.
Hari Lahir Pancasila seperti hanya menghormati Sukarno dan mengabaikan pembicara lainnya.
Dalam pidatonya Sukarno menamakan rumusan lima dasar negara dengan Pancasila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar.
Namun sidang perumusan dasar negara itu tidak melahirkan produk hukum yang menyebut Pancasila sebagai nama dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 yang memuat lima dasar negara, redaksinya hanya menyebut: negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Mahaesa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam batang tubuh UUD 1945 juga tidak ada penyebutan dasar negara dinamakan Pancasila.
Jadi penamaan Pancasila itu hanya kesepakatan tak tertulis atas usulan Sukarno. Sebetulnya dalam sidang BPUPKI itu Supomo saat pidato tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan nama Panca Darma. Rupanya usulan Supomo kalah populer dengan Sukarno.
Anti Demokrasi Barat
Membaca Risalah Sidang BPUPKI itu ada yang menarik pemikiran yang disampaikan Muhammad Yamin dan Supomo tentang pembentukan dasar negara (weltanschauung).
Keduanya menolak demokrasi Barat. Muhammad Yamin menyampaikan pemikirannya sebagai berikut
1. Negara Rakyat Indonesia menolak segala tata-negara atau bagian-bagiannya yang melanggar dasar permusyawaratan, perwakilan dan pikiran.
2. Negara Rakyat Indonesia menolak segala paham:
a. federalisme (persekutuan)
b. feodalisme (susunan lama)
c. monarkhi (kepala negara berturunan)
d. liberalisme
e. autokrasi dan birokrasi
f. demokrasi Barat.
3. Negara Rakjat Indonesia menolak segala dasar penjajahan dan segala sisa-sisa jang berasal dari zaman pendjadjahan Portugis, Inggris, Amerika, dan Belanda yang semata-mata dibentuk
untuk menguatkan penjajahan kerajaan Belanda atau peradaban Barat.
Negara Républik Indonesia jalah suatu negara kebangsaan (état national) jang merdéka dan berdaulat penuh.
4. Negara Rakyat Indonesia menolak paham pemerintahan istibdadi seperti pemerintahan Firaun dan Namrudz; menolak paham pemerintahan khilafah, kekuasaan kerakyatan atas golongan yang berilmu dan berhikmat; menolak paham pemerintahan filsafatiyah, yaitu pemerintahan kekuasaan cerdik-pandai atas rakyat jelata.
Pemikiran Supomo
Supomo yang pidato pada 31 Mei 1945 menyampaikan, apakah kita akan mengangkat seorang sebagai kepala negara dengan hak turun-temurun, atau hanya untuk waktu yang tertentu, itulah hanya mengenai bentuk susunan pimpinan negara yang nanti akan kita selidiki dalam badan ini.
Caranya mengangkat pemimpin negara itu hendaknja janganlah diturut cara pilihan menurut
sistim demokrasi Barat, oleh karena pilihan secara sistem demokrasi Barat itu berdasar atas paham perseorangan.
Tuan-tuan sekalian hendaknya insjaf kepada konsekuensi dari pendirian menolak dasar perseorangan itu.
Menolak dasar individualism berarti menolak juga sistem parlementarisme, menolak sistem demokrasi Barat, menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya.
Untuk menjamin supaya pimpinan negara terutama kepala negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat, dalam susunan pemerintahan negara Indonesia, harus dibentuk sistem Badan Permusyawaratan.
Kepala negara akan terus bergaulan dengan Badan Permusyawaratan supaya senantiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan rakyat dan cita-cita rakyat.
Bagaimana akan bentuknya Badan Permusyawaratan itu, ialah satu hal yang harus kita selidiki,
akan tetapi hendaknya jangan memakai sistem individualisme.
Berubah Liberal
Berdasar pemikiran founding fathers di BPUPKI ini maka bisa dipahami sila keempat dasar negara dirumuskan dengan kalimat panjang: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Para pendiri negara menghindari kata: demokrasi. Sebab kata demokrasi itu identik dengan sistem Barat. Hanya Sukarno yang kemudian suka menafsirkan sila keempat itu dengan kata demokrasi.
Dalam batang tubuh UUD 1945 struktur pemerintahan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mewakili kedaulatan rakyat. Bertugas memilih presiden. Presiden statusnya sebagai mantaris MPR.
Dalam sidang MPR 1999, pasal dalam UUD 1945 itu diamandemen. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Maka berubahlah menjadi demokrasi Barat.
Editor Sugeng Purwanto