PWMU.CO – Pemerintah RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, (20/05/2024). Pengesahan kebijakan itu menuai polemik dari banyak pihak.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH mengatakan bahwa secara normatif, pembentukan PP berada di bawah wewenang Presiden. Satu produk yg secara substantif menjadi ruang eksekutif untuk menyusun kebijakan.
Tapera Ada sejak Orba
Kebijakan Tapera ini secara hukum bukan satu hal yang baru, mengingat ide dasar yang dikembangkan sudah ada bahkan sejak era Orde baru. Namun, pembaruan kebijakan yang dibawa dalam PP yang baru ini harusnya lebih responsif terhadap konteks masyarakat menengah kebawah yang saat ini sedang tertekan perekonomiannya.
“Jika dinyatakan apakah masyarakat perlu Tapera, maka jawabannya adalah kondisional. Program tapera ini sejatinya sudah ada sejak lama, namun eksekusinya selama ini dibatasi hanya untuk kalangan tertentu,” Ujar Dr Rifqi.
Karena sebenarnya, kebijakan Tapera ini sudah ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan tabungan pembiayaan perumahan rakyat. Namun saat itu Tapera hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Setelah dua tahun UU tersebut berjalan, Pertarum resmi dilikuidasi serta dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018.
“Kalau pelaksanaannya bersifat opsional dengan sasaran masyarakat berpendapatan menengah yang sudah diatas UMR dan belum punya rumah, Tapera dapat dilihat sebagai solusi,” tutur pakar hukum tata negara itu.
Namun, lanjutnya, Tapera harus didudukkan sebagai tabungan yang besarannya bersifat opsional, bukan iuran wajib yg membebani masyarakat. Terlebih jika tidak memperhatikan konteks dan kondisi masyarakat yang telah memiliki rumah atau sedang berproses kepemilikan rumah (kredit).
Apakah Masyarakat Memerlukan Tapera?
Seperti yang diketahui Tapera ini wajib dibayarkan oleh semua pekerja, hampir tanpa pengecualian. Mulai dari ASN, pengusaha, karyawan swasta, freelancer, hingga hingga driver ojol yang akan diuji coba kemungkinan penghasilannya juga dipotong untuk Tapera.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 Pasal 5 tentang Tapera. Ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Dilansir dari laman resmi BP Tapera, mereka yang bekerja di bawah suatu perusahaan, akan dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Untuk iuran dana simpanan Tapera, sebesar 2,5 persen potongan dibayarkan oleh pekerja dengan sistem potong gaji. Sedangkan 0,5 persennya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. Sedangkan bagi freelancer, mereka wajib membayar 3 persen potongan Tapera secara mandiri.
Dr Rifqi mengatakan, “Oleh karena kebijakan inilah, banyak reaksi negatif muncul karena proses mengadanya PP ini tanpa penjaringan aspirasi dan uji publik yang layak serta tanpa sosialisasi yang memadai. Hal itu tentunya akan menimbulkan reaksi keras, terlebih PP ini akan memangkas pendapatan mereka,”.
Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini berpendapat bahwa jika kebijakan Tapera ini dipaksakan pemberlakuannya seperti saat ini, dapat dipastikan akan muncul reaksi keras dari sebagian besar warga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan kelompok lain yg merasa program ini tidak relevan dengan mereka.
Perlu Dikaji Ulang
“Sudah seharusnya PP ini dikaji kembali keberlakuannya. Ketentuan yang berlaku pada kebijakan PP sebelumnya saya rasa lebih baik. Yakni hanya untuk PNS dengan kondisi tertentu,” katanya.
Pembaruan atau bahkan pembatalan kebijakan Tapera, tutur Dr Rifqi, kiranya perlu dipertimbangkan dengan mengingati konteks historis mengapa kebijakan yang sudah lama ini tidak efektif berjalan. Kemudian juga mempertimbangkan perkembangan skema perolehan perumahan yang sejatinya sudah tersedia dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankan.
“Pemerintah harus melihat problem utama kesulitan masyarakat untuk mendapatkan rumah bukan pada skema perolehannya, melainkan kecukupan anggaran yang dimiliki oleh masyarakat akibat rendahnya pendapatan dan besarnya beban hidup yang tiap tahun kian meningkat,” ujarnya. (*)
Penulis Romadhona S. Editor Mohammad Nurfatoni