PWMU.CO – Guru SMK Muda komitmen menyukseskan Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Genap tahun pelajaran 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
Para guru SMK Muhammadiyah 2 (Muda) Genteng Kabupaten Banyuwangi tersebut adalah mereka yang bertindak sebagai Pengawas PSAS di tahun ini selama 10 hari ke depan. Mulai 27 Mei-7 Juni 2024. Peserta ujian siswa kelas X dan kelas XI.
Menjelang pelaksanaan ujian, mereka telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menjadi pengawas ujian ini. Isinya mencakup empat kesanggupan.
Pertama, sanggup hadir sesuai dengan yang tercantum di jadwal kepengawasan. Kedua, sanggup datang 15 menit sebelum dimulainya ujian. Ketiga, sanggup mentaati dan melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan tata tertib kepengawasan. Terakhir keempat, sanggup diberhentikan menjadi pengawas, jika melanggar yang tercantum pada poin 1, 2, dan 3 di atas.
Guru Bahasa Inggris SMK Muda Mukhotifa Efiati MPd menyatakan kesiapannya setelah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan. “Saya siap menjadi pengawas untuk kesuksesan siswa mengikuti ujian kali ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Panitia PSAS SMK Muda Muhammad Adi Purwasono SPd menyampaikan, ada 36 orang guru yang terjadwal sebagai pengawas ujian.”Mereka kami jadwal secara bergantian. Setiap harinya terjadwal 19 orang,” ujarnya.
Pada malam hari sebelum ujian, sambungnya, kami selalu mengingatkan dan men-share jadwal kepengawasan tersebut melalui WhatsApp grup sekolah.
“Jika ada guru yang berhalangan hadir, maka harus mencari penggantinya dengan salah satu guru pengawas yang lain,” jelasnya.
Tata Tertib Pengawas
Untuk kelancaran ujian ini, maka panitia membuat Tata Tertib Pengawas yang harus dipatuhi oleh semua pengawas saat pelaksanaan ujian berlangsung. Terdiri dari 12 item yang menjadi tugas pengawas. Yaitu:
1. Pengawas memasuki ruangan setelah tanda bel masuk dibunyikan.
2. Memeriksa ruangan dan tempat duduk peserta.
3. Memeriksa kartu peserta.
4. Membacakan Tata Tertib Peserta.
5. Menunjukkan sampul soal dalam keadaan baik.
6. Membagikan naskah soal, lembar jawaban, dan Daftar Hadir Peserta.
7. Memperhatikan ketertiban dan keamanan ujian.
8. Melaksanakan pengawasan sesuai peraturan berlaku.
9. Tidak dibenarkan memberi bantuan jawaban dalam bentuk apapun.
10. Menghentikan kegiatan peserta setelah tanda selesai dibunyikan.
11. Menarik lembar jawaban dan menyusunnya sesuai dengan nomor urut peserta, serta memasukkan ke dalam amplop.
12. Mengumpulkan hasil pekerjaan peserta kepada panitia pelaksana ujian. (*)
Penulis Taufiqur Rohman. Editor Sugiran.