Penyerahan Titipan SK perpanjangan jabatan BPD oleh H.Sugeng Eko Harto(kanan, berkaca mata) kepada ketua BPD Setail (Abdul Muntholib/PWMU.CO)
PWMU.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi telah menerima Surat Keputusan perpanjangan jabatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPD Genteng Kulon H.Sugeng Eko Harto, pada Jum’at (7/6/2024) pukul 13.30 WIB di Balai Desa Setail,.
Pembagian SK tersebut sebenarnya telah dibagikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fietiandani pada Kamis (6/7/2024). Berlokasi di Pendopo Sabaha Swagata Blambangan, pembagian SK tersebut bersamaan dengan 187 SK perpanjangan kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi. Namun Ketua BPD Setail yang juga menjabat ketua PRM Jalen Genteng Banyuwangi berhalangan hadir karena bersamaan dengan persiapan idul qurban PRM Jalen.
Ketua BPD Genteng Kulon H. Sugeng menyampaikan pesan dari kepala DPMD Banyuwangi Ahmad Faishal. Ia mengatakan selamat atas terbitnya SK Bupati terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD selama 2 tahun kedepan. “Tolong teman-teman BPD lebih solid lagi dalam mengawal regulasi sebagai mitra kepala desa jangan sampai melenceng dari tupoksi BPD-nya” ujarnya. Ia juga berpesan agar seluruh Anggota BPD tetap semangat demi kesuksesan pembangunan di desa masing-masing, tutur H.sugeng sekaligus meneruskan pesan kepala DPMD.
Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut seiring dengan perpanjangan jabatan kepala desa yang telah diundangkan beberapa bulan silam oleh Presiden Republik Indonesia. Lebih tepatnya berdasarkan perubahan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Pada UU No.3 tertuang pasal pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak pelantikan dan pasal 56 (2) Masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun sejak dilantik.
Berdasarkan UU No.3 tersebut antara kepala desa dan BPD mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun karena SK sebelumnya berbunyi 6 tahun sehingga menjadi 8 tahun.
Tepat pukul 14.00 WIB., H. Sugeng berpamitan kepada hadirin yang kebetulan di Desa setail sedang Musdes penetapan perubahan penerima BLT Tahun 2024, usai H. Sugeng pulang acara Musdes pun dilanjutkan kembali.
Penulis : Abdul Muntholib
Editor: Danar Trivasya Fikri