PWMU.CO – Sebagai lembaga pendidikan, pesantren harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Di samping pembelajaran agama yang menjadi pengetahuan utama yang didapatkan oleh para santri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hal itu saat memberikan ceramah pendidikan untuk membekali para santri Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Sabtu (15/6/2024).
“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” ujar Muhadjir di hadapan kurang lebih 900 santri.
Dorongan Menko PMK terhadap pengembangan pondok pesantren itu sebelumnya juga telah ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo yang mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
UU itu mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga yang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Kehadiran regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara. Muhadjir menyebut, berlakunya aturan itu menjadi bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pesantren.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keberadaan pondok pesantren, antara lain disahkan Undang-Undang Pesantren. Jadi pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang sah karena sudah mendapatkan payung hukum,” imbuh Muhadjir.
Muhadjir turut menyampaikan, dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.
“Kita ini diperintah oleh Allah untuk menyeimbangkan kehidupan. Agar hidup kita itu imbang antara dunia dan akhirat, antara duniawi dan ukhrawi, antara ilmu-ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, tidak boleh berat sebelah,” terang Muhadjir.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono yang telah memberikan konsep pembelajaran inklusif yang memadukan ilmu-ilmu agama dengan ilmu keduniawian.
“Saya kira pondok pesantren ini salah satu yang mengembangkan cara belajar yang inklusif, jadi tidak melulu ilmu agama, tetapi juga ilmu keduniawian,” tandasnya.
Penulis: Humas Kemenko PMK Editor: AS