PWMU.CO – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Derah Muhammadiyah (PDM) Lamongan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Masjid Asy-Syifa’ Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML), Kamis (27/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris MPW PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) se Kabupaten Lamongan, Wakil Ketua PCM yang membidangi MPW serta anggota MPW PDM Lamongan. Raker ini dipandu oleh Nur Afif Afandi SH MKn selaku Anggota MPW PDM Lamongan.
Ketua MPW PDM Lamongan Yitno Utomo MAg dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja dimaksudkan sebagai tambahan spirit, penyemangat bagi kita untuk dapat lebih memuluskan urusan segala hal yang berhubungan dengan sertifikasi.
“Adapun tujuan Raker ini antara lain untuk pengamanan tanah asset dan tanah wakaf milik persyarikatan,” jelasnya
Dalam sambutan dan pengarahannya, KH Mulyono AR Wakil Ketua PDM Lamongan yang membidangi MPW dan Lazismu mengharapkan seluruh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) mengikuti dinamika Pembuatan AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang saat ini melalui inovasi digitalisasi yakni Elektronik Akta Wakaf (E-AIW).
“Kami harapkan inovasi ini justru harus memberikan kemudahan baik bagi PPAIW dan bagi masyarakat Lamongan yang membutuhkan pelayanan Wakaf di KUA (Kantor Urusan Agama),” ujar alumni Pondok Modern Gontor ini
Rakerda ini diisi materi tentang Implementasi Serifikat Elektronik yang disampaikan oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lamongan Nursuliantoro SP MH.
Dalam penyampannya Nursuliantoro menyampaikan pentingnya Seritifikat Elektronik yang memberikan keamanan dan kenyamanan dalam kepemilikan serta tidak akan merubah legalitas.
“Sertikat Elektronik ini akan aman dari bencana atau kehilangan. Tidak akan merubah legalitasnya,” ungkapnya.
Di akhir materinya, Kepala BPN Lamongan ini menyerahkan Sertifkat wakaf kepada perwakilan PCM Laren.
Materi kedua disampaikan oleh H Abdul Wachid Rosyidin SAg MAg Wakil Ketua MPW PWM Jawa Timur yang menyampaikan tentang Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW).
“Semua aset yang dimiliki oleh persyarikatan, harus terdaftar dalam aplikasi E-AIW,” pungkas mubaligh yang aktifis HW Jawa Timur ini. (*)
Penulis Niswatin Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan