M. Alhafidz (Foto : PWMU. CO)
Muhammad Al Hafidz – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta
PWMU.CO – Dalam era digital yang semakin berkembang, platform media sosial seperti TikTok menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan banyak individu. Namun, fenomena ini tidak lepas dari tantangan moral dan etika yang memerlukan refleksi mendalam dari perspektif Al-Qur’an dan pandangan ulama Indonesia. Fenomena “cek kodam” di TikTok telah menjadi tren yang menarik perhatian banyak pengguna.
Konten ini sering menampilkan individu yang mengklaim memiliki kemampuan spiritual untuk mendeteksi makhluk gaib atau entitas spiritual tertentu yang dikaitkan dengan seseorang. Trend ini mengundang berbagai reaksi, baik dari masyarakat umum maupun dari para ulama yang memandang fenomena ini dari perspektif agama Islam.
Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga aqidah (keyakinan) yang benar dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak keimanan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗفَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Surah Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Ayat ini mengingatkan kepada umat Muslim untuk menjauhi segala bentuk kegiatan yang melibatkan setan atau praktik yang berbau takhayul, karena hal tersebut dapat menyesatkan dari jalan yang benar.
Pandangan Ulama Indonesia
Banyak ulama di Indonesia menyatakan keprihatinan mereka terhadap tren “cek kodam” di TikTok. Menurut Ustadz Abdul Somad, praktik ini termasuk dalam kategori syirik dan bertentangan dengan ajaran Islam. Ia menjelaskan bahwa mempercayai dan memanggil roh penjaga tidak hanya menyimpang dari tauhid (keesaan Allah) tetapi juga dapat menyesatkan umat dari jalan yang benar.
Kemudian menurut Buya Yahya, seorang ulama Indonesia, mengingatkan bahwa praktik “cek kodam” bisa menyesatkan dan membuat seseorang tergantung pada hal-hal yang bersifat mistis. Ia menekankan pentingnya menjaga aqidah dan tidak terjebak dalam praktik yang tidak jelas sumbernya.
Tantangan dan Solusi
Konten di TikTok sering tidak sejalan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam, seperti penggunaan bahasa kasar, berpakaian yang berlebihan, dan promosi gaya hidup yang tidak sehat. Platform ini dapat berpotensi memberikan pengaruh negatif besar terhadap pola pikir dan perilaku remaja, meningkatkan risiko paparan konten yang tidak mendidik, serta memfasilitasi penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dengan baik, termasuk yang bertentangan dengan ajaran agama.
Maka diperlukannya solusi akan hal tersebut yaitu dengan meningkatkan Pendidikan dan Kesadaran yang komprehensif tentang nilai-nilai Islam dan kesadaran akan etika yang benar dalam penggunaan media sosial. Kemudian Perlunya mengembangkan atau meningkatkan fitur untuk mengatur atau menyaring konten yang tidak mematuhi prinsip-prinsip Islam. Juga penting juga Peran Keluarga dan Masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam mengawasi serta membimbing pengguna muda agar menggunakan media sosial dengan bijaksana.
Editor Teguh Imami