PWMU.CO – Hari Rabu (3/7/2024) bertepatan dengan janji hacker/peretas data negara untuk menyerahkan kunci kepada pemerintah Indonesia untuk membuka data yang ter-enkripisi, ada berita yang mengejutkan masyarakat. Berita itu mendapatkan berbagai respon dari masyarakat di sosial media termasuk teman-teman saya mantan aktivis mahasiswa Surabaya yang memberi komen dalam bahasa Jawa di WA grup antara lain: “Lhe wingi mari ceramah agama / kotbah didepan presiden saiki di pecat” (Lha kemarin habis ceramah agama/khutbah didepan presiden sekarang dipecat); ada juga yang nyeletuk “bar dikon khutban iedul kurban.. terus dia sendiri yg dijadiken kurban….” (abis disuruh untuk khutbah Idul Qurban….terus dia sendiri yang dijadikan kurban).
Kedua respon sahabat saya tadi itu menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
CNN Indonesia tanggal 3 Juni 2024 itu melaporkan bahwa DKPP “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy. Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
CNN Indonesia juga memberitakan DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT. DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan perbuatan asusila itu memang pernah menjadi khatib menyampaikan khutbah selepas Salat Idul Adha 1445 H di Simpang Lima, Semarang Jawa Tengah tanggal 17 Juni 2024. Dalam khutbahnya, Hasyim berbicara mengenai makna Idul Adha yaitu menghilangkan sifat-sifat hewan di tubuh manusia. Salat Idul Adha di Simpang turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ibu negara, Iriana Jokowi. Berlaku sebagai imam salat yaitu KH Zainuri Ahmad. Dalam khotbahnya, Hasyim Asyari mulanya bercerita sejarah dan nilai-nilai Idul Adha
“Sifat kebinatangan di manusia harus disembelih. Perbuatan manusia dilandasi tauhid, iman dan taqwa. Sifat mementingkan diri sendiri, sifat sombong, mementingkan dirinya dan golongannya. Selalu curiga, sebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus. Itu sifat tercela,” tegasnya.
Tapi khutbah yang disampaikan itu ternyata bertolak belakang dengan perbuatannya sendiri yang menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dia terbukti melakukan tindakan asusila. Karena itulah para sahabat saya tadi terkejut dengan keputusan pemecatan ketua KPU itu. Mereka dan masyarakat umum lainnya terkejut kok bisa ya orang yang melakukan tindakan tercela itu ditunjuk menjadi khatib sholat Idhul Adha yang dihadiri pak Jokowi.
Lalu ada juga yang bertanya, apakah dengan tindakan ketua KPU seperti itu segala keputusan KPU yang berhubungan dengan pemilihan umum itu syah? (*)
Penulis Ahmad Cholis Hamzah Editor Aribowo