M. Ainul Yaqin Ahsan, Anggota MTT PDM Lamongan, Pengasuh di PA & PP Al-Mizan Muhammadiyah Lamongan
PWMU.CO – Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk sektor pertambangan. Namun, kekayaan ini juga menjadi sumber kontroversi, terutama terkait izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sebuah kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era kepemimpinan Antasari Azhar dan Busyro Muqoddas mengungkap potensi luar biasa dari kekayaan alam Indonesia, namun juga menyoroti berbagai masalah yang menghambat pemanfaatan optimal sumber daya ini untuk kesejahteraan rakyat.
Kekayaan Alam dan Tantangan Pengelolaannya
Kajian KPK menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar di sektor tambang, yang seharusnya bisa menjadikan negara ini kaya raya tanpa harus menunggu hingga tahun 2045. Namun, realitas di lapangan berbeda.
Masalah politik dan hukum sering kali menjadi penghalang utama. Sebagai contoh, izin usaha tambang cenderung meningkat menjelang pemilihan kepala daerah, menunjukkan adanya korelasi kuat antara politik dan sektor tambang. Hal ini diperparah dengan adanya undang-undang yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara efektif.
Pandangan Muhammadiyah
Muhammadiyah sebagai salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, menunjukkan sikap kehati-hatian dalam merespons tawaran izin tambang. Hingga saat ini, Muhammadiyah belum mengambil keputusan final terkait izin tambang, dan hal ini akan dibahas lebih lanjut pada awal Juli.
Dalam diskusi internal, Muhammadiyah sangat mempertimbangkan prinsip manfaat dan kerugian, terutama kerugian yang dapat merusak kualitas sumber daya alam dan mempengaruhi generasi mendatang. Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi muda.
Penelitian yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diundang oleh Muhammadiyah menunjukkan bahwa kualitas air dan ekonomi masyarakat adat dapat terpengaruh secara negatif oleh aktivitas tambang.
Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak ingin mengambil keputusan yang gegabah dan lebih memilih untuk mempertimbangkan berbagai perspektif secara mendalam. Muhammadiyah juga mengkritik pemerintah yang memberikan tawaran izin tambang kepada ormas keagamaan.
Menurut Muhammadiyah, seharusnya pemerintah fokus memberikan kemudahan lain kepada ormas keagamaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti mengembangkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Muhammadiyah sendiri sedang mengadvokasi pengembangan UMKM sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat bawah.
Masalah Politik di Sektor Tambang
Masalah izin tambang tidak hanya terkait dengan korupsi ekonomi, tetapi juga melibatkan korupsi hukum dan politik. Mengutip kajian dari dua penulis MIT dan Harvard yang menyatakan bahwa kemiskinan suatu negara lebih disebabkan oleh sistem politik yang buruk daripada “kutukan sumber daya alam”. Hal ini tercermin dalam berbagai undang-undang yang ada, seperti undang-undang partai politik, undang-undang pemilu, dan undang-undang pilkada.
Muhammadiyah juga menyoroti perubahan undang-undang KPK pada era Presiden Jokowi yang dianggap melemahkan independensi KPK. Revisi undang-undang KPK yang baru, nomor 19 tahun 2019, menempatkan KPK di bawah presiden (diASN-kan), yang dinilai mengurangi efektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK juga dianggap kontroversial, karena banyak pegawai KPK yang berintegritas dinyatakan tidak lulus dan harus keluar dari KPK.
Dalam menghadapi tawaran izin tambang, Muhammadiyah mengambil sikap yang bijaksana dengan m
empertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak lingkungan dan sosial. Muhammadiyah juga mengkritik pemerintah dan sistem politik yang ada, yang dianggap tidak mendukung pengelolaan sumber daya alam yang baik dan berkelanjutan. Sebagai ormas keagamaan yang memiliki banyak aset dan berkontribusi besar bagi masyarakat, Muhammadiyah lebih memilih untuk fokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM.
Rekomendasi
Presiden terpilih diharapkan bisa mengembalikan independensi KPK seperti sebelum revisi undang-undang tahun 2019 dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan KPK ke jati diri aslinya sebagai anak kandung gerakan reformasi. KPK harus memiliki kewenangan penuh untuk menindak korupsi tanpa campur tangan politik.
Selain itu, sistem hukum dan politik di Indonesia harus diperbaiki agar investasi bisa datang dengan sendirinya tanpa perlu promosi besar-besaran. Dengan tata kelola yang baik, pendapatan dari sektor tambang bisa meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.
Ormas Keagamaan harus terus mengutamakan prinsip kemanfaatan dan kelestarian alam dalam setiap keputusan yang diambil. Kolaborasi dengan masyarakat sipil dan LSM dalam melakukan kajian-kajian independen juga sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data dan analisis yang komprehensif.
Dengan demikian, diharapkan Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alamnya secara optimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat tanpa merusak lingkungan dan mengorbankan generasi mendatang.
Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun