PWMU.CO – “Kemiskinan ekstrem ini harus kita habisi secepat mungkin dalam rangka menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pidato pembuka kegiatan Pembelajaran Inovasi dan Praktik Baik “Pemanfaatan Data P3KE Untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem”, di Ruang Heritage Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (9/7/2024).
Menko PMK menyampaikan, upaya penanganan kemiskinan yang dilakukan pemerintah merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Dengan begitu, menurut Muhadjir, pemerintah berkewajiban untuk mengentaskan kemiskinan demi mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi kalau kita sekarang ini bekerja keras menangani kemiskinan itu sebetulnya adalah amanah UUD 1945 bukan sekedar Undang-Undang saja. Dan cita-cita kemerdekaan kita adalah menciptakan keadilan sosial,” jelasnya.
Muhadjir menyampaikan, para pemangku kepentingan baik di pusat dan daerah ketika menjabat harus mempedomani UUD 1945 terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan di daerahnya.
Dia mengatakan, para pejabat harus memahami dan menghafal UUD 1945 supaya memiliki arah jelas dalam memimpin dan bercita-cita mewujudkan keadilan sosial.
“Jangan sampai kita itu kehilangan arah, terutama kita sebagai abdi negara pejabat negara ini ketika diberi amanah untuk memimpin menjadi bagian dari pemerintah itu jangan lupa kita mengemban UUD.
Kita tidak akan punya makna apa-apa yang kita lakukan termasuk merdeka kalau kemudian tidak bisa mewujudkan keadilan sosial,” jelasnya.
Sebagai informasi, angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Indonesia terus mengalami penurunan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, per Maret 2024, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 9,03 persen. Angka ini telah mengalami penurunan sebesar 0,33 persen poin yang mana semula pada bulan Maret 2023 angka kemiskinan sebesar 9,36 persen. Angka kemiskinan 9,03 persen ini merupakan angka terendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Sejalan dengan angka kemiskinan, kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia juga terus mengalami penurunan.
Persentase penduduk miskin ekstrem Indonesia pada Maret 2024 sebesar 0,83 persen, berhasil turun 0,29 persen poin terhadap Maret 2023 yang sebesar 1,12 persen.
Pemerintah saat ini telah bekerja keras dalam menangani kemiskinan dan kemiskinan ekstrem melalui 3 strategi utama, yaitu (a) Penurunan beban pengeluaran (b) Peningkatan Pendapatan dan (c) Pengurangan kantong-kantong kemiskinan yang berjalan secara konvergen dan terintegrasi.
Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata untuk melindungi kelompok-kelompok rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan mendapatkan akses kebutuhan dasar yang setara.
Selain itu, strategi pentahelix melalui kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat, Daerah, Akademisi, Organisasi Masyarakat, dan Media Massa, diharapkan dapat memperkuat upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka kemiskinan.
Muhadjir menyampaikan, Presiden telah mencanangkan target pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.
Untuk mencapai target tersebut waktu yang tersisia tinggal 5 bulan lagi. Karenanya, Menko Muhadjir mengatakan, butuh kerja keras bersama dalam upaya mencapai target penanganan kemiskinan ekstrem.
“Saya telah meminta kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagaimana 5 bulan terakhir ini harus kita gunakan habis-habisan untuk menyelesaikan target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan, upaya yang perlu dilakukan juga melalui pemerintah daerah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, sampai tingkat terendah di Kelurahan dan Desa untuk memaksimalkan upaya penanganan kemiskinan.
Selain itu, pembaharuan data kemiskinan untuk melakukan intervensi penanganan kemiskinan juga penting.
Menurut Muhadjir, penanganan kemiskinan kuncinya adalah di data, dan kemiskinan terus bergerak dinamis sehingga perlu pembaruan data dan dipantau kemiskinan di daerah terus menerus.
“Saya bayangkan kalau seluruh kepala desa tiap hari memikirkan warganya yang miskin, dia pantau tiap hari siapa yang miskin, dia tangani, dan kemudian dia laporkan ke kita untuk updating di data P3KE itu suasana penanganan orang miskin kita bergerak dinamis.
Karena sebetulnya ini soal bagaimana data. Data siapa yang input, kualitas data yang diinput, akurasi, kecepatan eksekusi data itu,” jelasnya.
Muhadjir berharap upaya penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang telah dilakukan bisa berkelanjutan sampai ke periode pemerintahan selanjutnya sampai ke tingkat pemerintahan terkecil.
Menurutnya pengentasan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia.
“Kemiskinan ini harus kita tangani secara sistemik berkelanjutan dan terus menerus. Tidak bisa terhenti tidak hanya sekedar mengejar target.
Siapapun yang akan memimpin Indonesia harus concern terhadap kemiskinan. Karena itu amanah UUD 1945. Jangan sesekali mengabaikan orang miskin karena itu adalah perintah UUD,” jelasnya.
Selain itu dalam kegiatan juga dilaksanakan diskusi praktik baik dalam pemanfaatan data P3KE dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Provinsi Riau Emri Juliharnis, Kepala Bappeda Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kepala Bappeda Kab. Lombok Barat Akhmad Saikhu.
Dalam kesempatan itu hadir Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono. Seskemenko PMK Andie Megantara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono, Ketua Kelompok Kerja Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Elan Satriawan, perwakilan Kementerian dan Lembaga, akademisi, mitra pembangunan, dan organisasi kemasyarakatan. (*)
Penulis Humas Menko PMK Editor Azrohal Hasan