PWMU.CO – Kosongnya jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pencopotan Ketua sekaligus Komisioner KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) menjadi sorotan.
“Di tengah kondisi menjelang Pilkada serentak, proses pemilihan pengganti Komisioner KPU berjalan,” ungkap Dr Endang Sulastri MSi, Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam konferensi pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Bandung, Sabtu (13/7/24).
Mantan Komisioner KPU 2007-2012 itu menyampaikan bahwa Pemilu 2024 sudah berjalan dengan baik. Namun, baru-baru ini terjadi proses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ketua KPU.
“Tentu ini cukup memprihatinkan,” ungkapnya. Lantas dampaknya terhadap nasib Pilkada dipertanyakan.
Pemberhentian itu dilakukan berdasar pada Pasal 37 ayat 4 UU Pemilu tahun 2017 tentang pemberhentian salah seorang anggota KPU.
“Maka proses pergantian harus segera dilakukan dengan memperhatikan hasil fit and proper test oleh DPR sebelumnya,” ujar Endang.
Ia menyebut, ada 7 orang yang terpilih dalam seleksi di proses sebelumnya. Sehingga kandidat ketua KPU akan diambilkan dari urutan berikutnya.
“Pengganti atas pemberhentian Komisioner KPU adalah nomor urut berikutnya. Tapi harus diklarifikasi apakah layak,” jelasnya.
Menyongsong pilkada di 545 daerah yang terdiri dari 37 pemilihan gubernur, 415 pemilihan bupati dan 93 wali kota. KPU RI membutuhkan pengganti antar waktu (PAW) sampai ditetapkan Komisioner KPU yang baru.
“Meski KPU RI tidak secara langsung melaksanakan, tetapi tugas KPU RI ialah membuat regulasi, tahapan jadwal, serta pemutakhiran pemilih. Sehingga tidak sepatutnya semua posisi di dalamnya diganti sebagaimana yang sempat diwacanakan,” terangnya.
“Proses pemilihanKomisioner KPU yang baru sedang dilaksanakan. Dan diharapkan akan segera terpilih melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” jelas Endang sebelum meninggalkan ruang konferensi pers. (*)
Penulis Fatma Hajar Islamiyah Editor Wildan Nanda Rahmatullah