PWMU.CO – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyelenggarkan Pelatihan Hospital By Law di Ruang Rapat Kampus 1 Umsida, Sabtu – Ahad (20-21/72024).
Peserta dalam kegiatan Pelatihan Hospital By Law ini terdiri dari unsur advokat, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PDM Sidoarjo, Majelis Kesehatan PDA Sidoarjo, perwakilan dari RS Siti Khodijah, RS Siti Fatimah, serta beberapa undangan dari MHH dan LBH-AP di Pasuruan dan Mojokerto.
Pelatihan Hospital By Law ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan penguatan kapasitas pemberi bantuan hukum Muhammadiyah dalam pendampingan dan penanganan perkara kerumahsakitan. Muhammadiyah merupakan lembaga besar dengan amal usaha yang tersebar di seluruh pelosok negeri, tidak terkecuali amal usaha rumah sakit.
Di Sidoarjo sendiri, Amal Usaha Muhammadiyah berupa rumah sakit saat ini memiliki dua rumah sakit, yaitu RS Siti Fatimah dan RS Siti Khodijah.Rumah Sakit Muhammadiyah sebagai AUM memerlukan perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif, dalam kaitannya dengan pelaksanaan operasional rumah sakit.
Dalam sambutannya, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, pimpinan LKBH Umsida dan Sekretaris MHH PWM Jawa Timur menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki AUM di bidang kesehatan yang terdiri dari rumah sakit dan klinik yang tata kelolanya masih belum terkonsolidasi sehingga perlu dilakukan advokasi.
Permasalahan yang timbul masih diselesaikan masing-masing RS secara mandiri. Pelatihan ini selain meningkatkan soft skill bagi advokat dan rumah sakit Muhammadiyah, juga sebagai sarana bagi rumah sakit dan advokat yang terkonsolidasi dengan LKBH atau LBH-AP Muhammadiyah untuk saling bersinergi dalam membangun hospital by law yang baik bagi rumah sakit Muhammadiyah.
Permasalahan kerumahsakitan tidak hanya terkait dengan hubungan antara rumah sakit dengan pasien saja, tetapi juga bisa muncul karena hilangnya aset akibat kerjasama yang tidak ditinjau kembali, proses pengadaan yang tidak terkonsolidasi, dan lain-lain. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam advokasi perumahsakitan, baik upaya preventif melalui perbaikan tata kelola dan tata laksana rumah sakit, serta upaya represif terhadap permasalahan yang muncul.
Jawa Timur sendiri, LKBH merupakan yang pertama mengadakan pelatihan mengenai advokasi perumahsakitan, ini menjadi acuan PWM Jatim dalam melakukan pelatihan serupa di bulan September 2024 sehingga pilihan materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang kiranya dibutuhkan dalam perkara perumahsakitan.
Pada pelatihan Hospital By Law dihadirkan tiga narasumber yaitu Rizania Kharismasari SH MH dari DPN Peradi yang membahas Hospital By Law dari aspek konsep pembuatannya, bagaimana membuat Hospital By Law yang baik. Narasumber kedua yaitu Sudarto SH MH yang membahas advokasi dan penanganan perkara kerumahsakitan. Terakhir adalah Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM yang menerangkan dari aspek kontrak kerumahsakitan.
Penulis Ulfa dan Moh. Faizin Edior ‘Aalimah Qurrata A’yun