PWMU.CO – Kajian setiap tiga bulanan (triwulan) kajian rutin muslim muslimah (Karimah) digelar oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ujungpangkah Gresik di masjid at-taqwa Banyuurip, Ahad (21/7/2024).
Hadir pada kegiatan ini Dr Dian Berkah SHI MHI, Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Penasehat dan struktural PCM, PCA dan anggota, struktural Ortom setingkat cabang dan anggota dan warga Muhammadiyah se-kecamatan Ujungpangkah.
Tema kajian triwulan saat ini adalah ekonomi Islam dan kewarisan. Dian menyampaikan bahwa kampus Muhammadiyah di Indonesia banyak memberi beasiswa untuk kader Muhammadiyah seperti di Universitas Muhammadiyah Surabaya ada program beasiswa bagi kader bahkan biaya hidup juga difasilitasi ujarnya saat mengawali ceramahnya.
“Pada zaman sahabat Nabi ada pembagian waris lebih banyak bagi laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian. Di masa sekarang banyak laki-laki dan perempuan yang menghitung besarnya biaya perawatan orang tua mereka sehingga menjadi sengketa saat pembagian waris. Mau masuk surga atau neraka?,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa Ilmu waris Islam adalah ilmu yang diperhitungkan oleh dunia, para ilmuwan dunia menjadikan salah satu referensi saat membahas kajian tentang waris.
“Ilmu waris terkait erat dengan kematian, suami atau istri yang meninggal mendapatkan waris tapi kalau bercerai tidak mendapatkan waris,” jelasnya.
Dia juga berpesan kepada para jamaah agar tetap memperhatikan sekitar.
“Jangan meninggalkan anak yang lemah artinya anak yang dalam kehidupannya tidak bisa berbuat adil. Keluarga muslim bisa menyelamatkan hartanya sesuai dengan hukum Allah. Anak harus dididik ilmu agama agar dapat berdakwah, itu bisa terwujud jika ada pendampingan orang tua,” pesannya.
Banyak umat Islam tidak peduli terhadap ilmu ekonomi, tidak belajar tentang bagaimana menjadikan harta bisa berkembang agartidak cepat habis apalagi mengembangkan harta dari orang tua.
“Sekarang banyak terjadi dilingkungan sekitar kita, anak mempunyai pengeluaran biaya hidup yang lebih besar dari pada penghasilan, tidak mempunyai keahlian untuk mendapatkan penghasilan, tapi seberapa besar mendapatkan harta warisan sehingga hanya untuk dihabiskan akhirnya cepat menjadi miskin,” tambahnya.
Pembagian waris juga mendidik untuk banyak bershodaqoh, bukan menjadikan semakin kikir dan pelit. Dia bercerita, “Zaman dulu saat kita silaturahmi ke rumah paman maka kita diberi sangu uang buat transport atau jajan, sekarang sudah tidak seperti itu.”
Dian Berkah yang pernah mendapatkan Beasiswa S3 dari sekolah tempatnya mengajar menambahkan, “Akad nikah adalah akad syirkah, dalam pembagian harta waris tidak ada hitungan-hitungan hasil kerja suami atau istri, semua sama didepan Allah karenanya saat pembagian harus melalui musyawarah. kalau ingin menghibahkan atau mewakafkan tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.”
Pembagian waris harus sesuai dengan hukum Islam, jika tidak mempedomaninya maka akan terjadi kasak kusuk tiada akhir dalam anggota keluarga, tinggal mana tujuan hidup yang kita pilih,jalan masuk surga atau masuk neraka. Dakwah menjelaskan hal waris sesuai hukum waris Islam harus digiatkan dengan masiv agar tidak terjadi konflik keluarga.
Pada kegiatan karimah ini dibarengi dengan pengobatan gratis dari RS PKU Muhammadiyah Sekapuk yang mengirimkan 8 tenaga medis dan pembagian sayur sebanyak 200 paket kepada jamaah pengajian dari KLL LAZISMU Ujungpangkah.
Penulis Muhammad Khoirum Editor ‘Aalimah Qurrata A’yun