PWMU.CO – Diskusi perdana forum intelektual Ipmawati digelar oleh bidang Ipmawati Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur secara online pada Minggu (21/7/2024) malam.
Topik yang dibahas adalah Menggugah Kesadaran, Memperkuat Perlindungan: Melawan Pelecehan Perempuan di Jawa Timur.
Kegiatan diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan seksual perempuan yang terjadi di Jawa Timur.
Diskusi intelektual melalui Instagram live ini menghadirkan narasumber dari Bidang Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Jawa Timur periode 2022-2026 Denok Ayu Adila SPd.
Diskusi ini dimoderatori oleh ketua bidang Ipmawati PW IPM Jatim dan sekaligus alumni kegiatan sekolah adil gender PP IPM 2024 Almas Tsalitsa Haiba SPd.
Ipmawati Almas membuka diskusi dengan menjelaskan tujuan diadakannya diskusi kali ini. Tujuannya adalah agar pelajar yang ada di Jawa Timur khususnya bisa lebih tergugah kesadarannya untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual demi terciptanya ruang aman bagi perempuan.
Ayunda Denok dalam pengantarnya menuturkan bahwa, kasus kekerasan seksual ini bisa dikatakan ibarat gunung es, yang mana hanya diketahui oleh segelintir orang saja dan tidak semua kasus diangkat oleh media.
Dia kemudian sedikit menjelaskan mengenai sejarah singkat dibentuknya bidang Ipmawati pada periodenya sewaktu di PW IPM Jatim pada tahun 2016. Dia mengatakan bahwa, diperlukan bidang khusus yang menaungi perempuan agar dapat mengangkat isu-isu kompleks yang erat kaitannya dengan perempuan.
Menyoal kekerasan seksual dan penanganannya, dia juga menjelaskan setidaknya terdapat tiga jenis kekerasan seksual, yakni kekerasan secara verbal atau kata-kata, non verbal (fisik) dan kekerasan melalui media teknologi. Beragam bentuk kekerasan seringkali kita jumpai di lingkungan sekitar kita.
Dia juga menekankan pentingnya kesadaran akan kasus kekerasan seksual dan penanganannya di akar rumput. Hal tersebut dikarenakan kasus yang tidak diketahui justru terjadi di daerah-daerah terpencil dengan akses internet atau sinyal yang masih terbatas bahkan belum mendukung.
Untuk kalangan IPM maupun pelajar, hal yang bisa dilakukan yakni melalui adanya rumah aduan untuk menggali informasi lebih dalam melalui pendekatan personal terhadap korban kekerasan seksual dan menggandeng beberapa stakeholder yang lebih berpengalaman seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lain sebagainya.
Dia menutup pemaparannya dengan kembali menghimbau seluruh kader IPM, baik ipmawan maupun Ipmawati untuk turut serta secara aktif mengawal kasus kekerasan seksual namun, tidak serta-merta langsung menanyakan hal-hal yang bersifat sensitif kepada korban. (*)
Penulis Habib Amrullah Editor Ni’matul Faizah