PWMU.CO – PP Muhammadiyah mengadakan Konsolidasi Nasional Sabtu-Ahad (27-28/7/2024) lalu di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Konsolidasi Nasional kali ini membahas isu-isu terkini yang berkaitan dengan Muhammadiyah, tak terkecuali isu pertambangan. Pada Juni lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 yang membahas bahwa Ormas keagamaan boleh untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Muhammadiyah secara resmi menyatakan penerimaannya terhadap tawaran pemerintah tersebut. Saat ini, Muhammadiyah sudah membentuk Tim Pengelola Tambang dengan Prof Dr H Muhadjir Effendy MAP sebagai ketuanya.
Terlepas dari banyaknya pro dan kontra, ada potensi bahaya besar yang mengintai Muhammadiyah setelah menyatakan diri menerima tawaran IUP. Bahaya tersebut berkaitan erat dengan warga atau korban yang terdampak dengan pertambangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Advokat Tambang (JATAM) Melky Nahar. Dia menyampaikan, jika mereka (Muhammadiyah dan NU) mengadvokasi korban tambang, maka akan dianggap sebagai bentuk persaingan bisnis oleh kompetitor mereka.
Setelah Muhammadiyah mengantongi izin mengelola tambang, maka Muhammadiyah secara tidak langsung sudah tergabung dalam bisnis pertambangan. Maka jika ada warga Muhammadiyah (atau NU) yang terdampak pertambangan, maka kedua Ormas ini sulit untuk membela warganya.
Meski demikian, Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menyampaikan bahwa Muhammadiyah berjanji akan tetap membela masyarakat terdampak tambang.
Ini selaras dengan catatan dari Prof Haedar Nashir saat Konsolidasi Nasional. Dia menekankan bahwa Muhammadiyah akan mencoba memberikan contoh tambang yang pro pada kesejahteraan masyarakat, lingkungan, dan keadilan.
“Jika tidak berhasil maka dikembalikan ke pemerintah lagi, karena bukan niat cari profit. Muhammadiyah sudah cukup,” tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Saat ini, tiap PWM sudah menyatakan sami’na wa atho’na terhadap keputusan PP Muhammadiyah. Harapan ke depannya adalah bagaimana Muhammadiyah mengelola tambang tersebut dapat bermanfaat maksimal untuk AUM di berbagai Cabang dan Ranting. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan