PWMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan mengadakan kajian rutin bertema “Ada Apa dengan Perbankan Syari’ah Kita?” pada Sabtu (3/8/2024) di Masjid Ki Bagus Hadikusumo Universitas Muhammadiyah Lamongan.
Acara yang dihadiri ratusan keluarga besar Muhamadiyah se Kabupaten Lamongan ini menghadirkan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan MAg.
Dalam kajian tersebut, Amirsyah Tambunan menjelaskan konsep perbankan syariah. “Secara etimologi, kata “bank” berasal dari bahasa Italia banco yang berarti meja atau tempat kerja pedagang uang di pasar-pasar, sedangkan “syariah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “jalan” atau “cara.”
“Secara terminologi, perbankan syariah adalah sistem keuangan yang mengelola dana dan memberikan layanan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.
Amirsyah menegaskan bahwa perbankan syariah bertujuan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat sambil mematuhi hukum Islam. Layanan ini mencakup berbagai produk seperti pembiayaan murabaha (jual beli), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa).
Peran MUI dalam Perkembangan Perbankan Syariah
Amirsyah menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran strategis dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
“MUI membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) pada 10 Februari 1999, yang bertugas menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga keuangan syariah, serta mengawasi penerapannya,” tuturnya dihadapan ratusan peserta Kajian.
DSN-MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait pembiayaan syariah, antara lain:
- Fatwa tentang Prinsip Dasar Pembiayaan Syariah (No. 21/DSN-MUI/X/2001)
- Fatwa tentang Akad Murabaha (No. 04/DSN-MUI/IV/2000)
- Fatwa tentang Akad Mudharabah (No. 05/DSN-MUI/IV/2000)
- Fatwa tentang Akad Ijarah (No. 09/DSN-MUI/IV/2000)
- Fatwa tentang Sukuk (No. 32/DSN-MUI/IX/2002)
- Fatwa tentang Asuransi Syariah (Takaful) (No. 52/DSN-MUI/III/2006)
- Fatwa tentang Pembiayaan Mikro Syariah (No. 91/DSN-MUI/IV/2014)
- Fatwa tentang Kartu Kredit Syariah (No. 77/DSN-MUI/V/2006)
- Fatwa tentang Fintech Syariah (No. 117/DSN-MUI/IX/2018)
- Fatwa tentang Restrukturisasi Pembiayaan (No. 90/DSN-MUI/IX/2014)
Kerja Sama dengan Bank Indonesia
Akademisi Muhammadiyah ini juga menjelaskan tentang kerja sama awal antara DSN-MUI dan Bank Indonesia, yang dimulai pada 12 Agustus 2002.
“Kerja sama ini meliputi penandatanganan MoU antara Bapak Dr. Maman H. Somantri (Deputi Gubernur Bank Indonesia) dan Prof. Umar Shihab (Wakil Ketua DSN-MUI). MoU ini kemudian diikuti oleh perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Bapak Harisman (Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia) dan KH Ma’ruf Amin (Ketua BPH DSN-MUI),” paparnya.
Tugas MUI dalam Pengembangan LKS, LPS, dan LBS
Kemudian beliau menjelaskan tugas MUI dalam pengembangan LKS, LPS, dan LBS. MUI bertugas:
- Menetapkan fatwa untuk mengembangkan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan fatwa.
- Membuat pedoman implementasi fatwa.
- Memberikan pemberitahuan kepada LKS, LPS, dan LBS.
- Memberikan dan mencabut rekomendasi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Memberikan rekomendasi calon ASPM dan mencabut rekomendasi.
- Menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah.
- Menerbitkan sertifikat syariah bagi LBS dan LPS.
- Menyelenggarakan program sertifikasi keahlian syariah.
- Melakukan literasi, edukasi, dan sosialisasi.
- Menumbuhkembangkan nilai-nilai syariah dalam perekonomian.
Ketua MPW PP Muhammadiyah ini juga menyoroti perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1991, sektor ini terus berkembang pesat.
“Pemerintah Indonesia dan otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam pengembangan sektor ini melalui berbagai regulasi, seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara,” katanya.
Tantangan dan Peluang
Beberapa tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah antara lain perlunya perbaikan infrastruktur, regulasi yang konsisten, dan peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat.
Namun, lanjutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor ini lebih lanjut dengan dukungan regulasi yang kuat, potensi pasar yang besar, dan minat yang meningkat di kalangan investor.
Rekomendasi
Terakhir, dia menyampaikan rekomendasi dari MUI untuk perbankan syariah di Indonesia.
- Meningkatkan program edukasi tentang keuangan syariah.
- Mendorong sektor perbankan syariah untuk mengadopsi teknologi dan fintech.
- Memperluas jangkauan layanan bank syariah ke daerah-daerah yang kurang terlayani.
- Mengimplementasikan sistem manajemen risiko yang efektif.
- Berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung perkembangan industri.
- Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor perbankan syariah.
Amirsyah Tambunan mengakhiri kajian dengan harapan bahwa perbankan syariah di Indonesia terus berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan