PWMU.CO – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan kali ini menuai kontroversi. Dalam salah satu pasalnya, menyebutkan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan tersebut mencakup beberapa program kesehatan, dan salah satunya termasuk kesehatan reproduksi.
Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan perdebatan di masyarakat. Terkhusus untuk Ayat (4) butir “e”, yakni penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM Jatim, Dr H Achmad Zuhdi DH MFilI memberikan pendapatnya. Dia memandang bahwa pelaksanaan edukasi bagi anak remaja atau usia sekolah dengan memberikan alat kontrasepsi bagi mereka mungkin terkesan baik. Memang benar tujuannya agar tidak terjadi kehamilan di luar nikah, tapi jika kita cermati lebih dalam justrru sangat berbahaya.
“Karena jika aturan tersebut dilegalkan, maka bisa memberi kesan seakan menghindari kehamilan, tapi membolehkan seks bebas. Ini sangat berbahaya,” tegas Achmad Zuhri dalam wawancara eksklusif dengan PWMU.CO via WhatsApp, Selasa (6/8/2024).
Dia mengutip salah satu teori dalam Ushul Fiqh, yakni “Saddudz-dzari’ah”. Maksudnya adalah menutup jalan menuju kerusakan. Dia kemudian mengutip al-Qur’an surah al-Isra’ ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya dia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.”
Achmad Zuhdi memberikan penekanan pada ayat tersebut. Mendekati saja dilarang, apalagi melakukan sesuatu atau memberi jalan yang memudahkan untuk melakukan perzinaan, maka jelas terlarang. Maka dia berpesan bahwa menghilangkan aturan tersebut harus segera dilakukan sebagai bentuk menutup jalan menuju perzinaan.
“Mengingat berbahayanya undang-undang tersebut, terutama terkait penyediaan kontrasepsi bagi anak remaja dan anak sekolah, maka hendaknya Pemerintah mencabutnya. Minimal mengoreksi kalimat yang memberi kesan bolehnya seks bebas,” terang Achmad Zuhdi. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Azrohal Hasan