PWMU.CO – Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Aisyiyah Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan baru MPKS Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Minggu (14/7/2024).
Acara ini bertempat di kantor LKSA Aisyiyah Malang yang beralamat di Jalan Mayjen M.T. Haryono gang III Nomor 231A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Peserta kegiatan ini antara lain segenap pengurus LKSA Aisyiyah Malang, perwakilan Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang.
Turut hadir juga perwakilan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Lowokwaru dan ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Lowokwaru, Mulyani.
Zaenal Abidin selaku perwakilan MPKS Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur memandu sosialisasi yang bertujuan untuk menyampaikan kebijakan atau ketentuan-ketentuan baru yang ditetapkan oleh MPKS PP Muhammadiyah.
Dalam presentasinya, Zaenal Abidin memaparkan berbagai peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pelayanan sosial yang dijalankan oleh Muhammadiyah.
“Kami berharap, sosialisasi ini menjadikan pelayanan LKSA kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan sesuai dengan visi dan misi Muhammadiyah,” ujar dosen kesejahteraan sosial UMM ini.
Selain itu, Zaenal Abidin juga menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara pengurus LKSA dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan pelayanan sosial yang lebih baik.
Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini berjalan dengan penuh antusiasme. Setelah pemateri menyelesaikan presentasinya, sesi tanya jawab berlangsung secara interaktif dengan peserta yang ingin memperdalam pemahaman mereka mengenai ketentuan baru tersebut.
Kebijakan Baru MPKS PP Muhammadiyah
Saat ditemui seusai acara, Mulyani memberikan pendapatnya mengenai kegiatan sosialisasi ketentuan MPKS PP Muhammadiyah ini.
Menurutnya, kebijakan atau ketentuan baru dalam MPKS PP Muhammadiyah ini akan sangat menunjang pengembangan dan memaksimalkan pelayanan LKSA sebagai salah satu produk MPKS.
Mulyani kemudian menyebut salah satu ketentuan baru dalam MPKS PP Muhammadiyah mengenai definisi anak asuh.
Anak asuh dalam LKSA tidak lagi harus berada di dalam atau tinggal di panti, melainkan juga bisa dari luar dan tetap tinggal di rumahnya masing-masing.
Kebijakan ini dianggap Mulyani dapat menyiasati keterbatasan tempat untuk menampung anak asuh.
Selain itu, Mulyani juga memberi apresiasi mengenai ketentuan zonasi anak asuh LKSA. Ketentuan zonasi ini sejalan dengan pendapat Mulyani mengenai bagaimana pola asuh anak itu dibentuk.
Menurutnya, pola asuh yang terbaik adalah pola asuh yang dilakukan oleh keluarga inti.
Jadi, ketika LKSA memprioritaskan layanan untuk anak asuh yang domisilinya dekat dengan keluarga intinya, maka anak asuh bersangkutan akan mendapatkan layanan maksimal tanpa harus kehilangan kasih sayang keluarga intinya.
Penulis Bima Primandaka Putra Editor Zahra Putri Pratiwig