PWMU.CO – Perkembangan teknologi membawa hal-hal baru bagi umat manusia, tak terkecuali umat Islam. Salah satunya adalah platform YouTube yang kini menjadi tren bagi generasi muda untuk berkarir di sana. Tidak sedikit orang yang kemudian mendapat pundi-pundi rupiah dari monetisasi YouTube tersebut. Maka, akan timbul masalah baru bagi ilmu fiqih, salah satunya tentang bagaimana zakat yang kita keluarkan nantinya.
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM Jatim menggelar rapat via zoom dan youtube pada Senin (12/8/2024). Hadir dalam rapat kali ini Tim Ahli MTT PWM Jatim Moh Nurhakim MAg PhD, Ketua MTT PWM Jatim Dr Achmad Zuhdi Dh MFilI, Wakil Ketua MTT PWM Jatim Prof Dr Uril Bahruddin MA, Sekretaris MTT PWM Jatim Dr Dian Berkah SHI MHI, Wakil Sekretaris MTT PWM Jatim Syahroni Nur Wachid Wahyudianto AMa, Ketua Divisi Tarjih dan Fatwa MTT PWM Jatim Prof Zainuddin MZ, dan anggota Divisi Kaderisasi dan Publikasi MTT PWM Jatim Mohammad Ikhwanuddin SHI MHI.
Hadir pula dalam rapat kali ini Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim Abdul Basith Lc MPdI dan Wakil Sekretaris Majelis Tabligh PWM Jatim Afifun Nidlom SAg MPd MH.
MTT PWM Jatim kali ini membahas tentang bagaimana hukum zakat bagi Youtubers. Ketua MTT PWM Jatim, Dr Achmad Zuhdi Dh MFilI memberikan sambutannya, sekaligus membuka rapat kali ini.
“Pembahasan ini merupakan skripsi dari mahasiswa UM Surabaya. Dia mengangkat topik terkait zakat penghasilan dan monetisasi YouTube menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim. Maka kita bahas dalam rapat kali ini,” ujarnya.
Apa Monetisasi YouTube Wajib Ada Zakatnya
Memulai pembahasan, Prof Zainuddin MZ menjelaskan bahwa tidak semua harta wajib zakat. Termasuk di dalamnya adalah kendaraan yang kita gunakan untuk mencari nafkah seperti mobil untuk berdagang. Dalam contohnya, Nabi tidak mewajibkan zakat untuk kuda.
Prof Zainuddin kemudian menjelaskan bahwa monetisasi YouTube apakah termasuk dalam zakat profesi, atau masuk dalam zakat harta rikaz. Jika masuk dalam profesi, sudah ada penjelasan tentang syarat, hukum dan tata caranya.
“Tujuan zakat itu kan untuk membersihkan harta dan hati. Maka perlu kiranya kita cari bagaimana seorang mengeluarkan besaran zakatnya,” ujar Prof Zainuddin.
Tim Ahli MTT PWM Jatim, Moh Nurhakim MAg PhD menerangkan bahwa jika orang mendapatkan harta tersebut sudah lebih dari setahun dan mencapai nishab maka perlu mengeluarkan zakatnya. Dalilnya QS Al Baqarah 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015, Yusuf Qordhowi.
Wakil Sekretaris Majelis Tabligh PWM Jatim, Afifun Nidlom SAg MPd MH menerangkan bahwa terkait zakat modern seperti zakat saham pernah dibahas dalam Munas Tarjih yang ke-31 di Universitas Muhammadiyah Gresik.
Dia menyebutkan bahwa menjadi Youtubers memerlukan keahlian dan kompetensi di sana, karena ada tim kreatifnya. Maka tentu mereka berbentuk sebuah usaha atau pekerjaan. Berdasarkan zakat kontemporer, MTT menyatakan jumlah zakatnya sebesar 2,5 persen berdasar pada nishab emas 85 gram.
Wakil Ketua MTT PWM Jatim, Prof Dr Uril Bahruddin MA setuju dengan pendapat Afifun Nidlom. Ini karena zakat monetisasi YouTube sama dengan zakat profesi. Sedangkan zakat profesi merupakan qiyas dari zakat pertanian dan zakat uang. Qiyas ke zakat pertanian karena mendapatkan gaji dari usaha. Sedangkan qiyas ke zakat uang karena bentuk pembayaran usahanya dalam bentuk uang dan bukan hasil panen.
Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim Abdul Basith Lc MA memberikan catatan bahwa syarat harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang baik.
“Jangan sampai konten YouTube-nya berisi hal yang buruk, kemudian dia mengeluarkan zakatnya,” ujar Pria yang berdomisili Dukun Gresik ini.
Anggota Divisi Kaderisasi dan Publikasi MTT PWM Jatim, Mohammad Ikhwanuddin SHI MHI menyatakan setuju dengan pendapat tersebut.
Nishab dan Haul Zakat Profesi
Prof Uril juga sependapat dengan Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim, Abdul Basith Lc MPdI . Kemudian Abdul Basith menanyakan terkait nishab dan haul dari zakat profesi. Nishab dan haul nya ikut yang mana, apakah sama dengan zakat pertanian atau zakat uang.
Prof Zainuddin kemudian mengutip hadits dari Aisyah yang artinya: “Tidak ada zakat sampai datang (masa) haulnya”.
Dari hadits tersebut kemudian muncul pertanyaan baru, apakah haulnya itu sama seperti zakat pertanian yakni ketika panen (mendapat bayaran), atau seperti zakat uang yakni setahun. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MTT PWM Jatim, Dr Dian Berkah SHI MHI memberikan komentarnya.
Dia berpendapat bahwa kita mesti “mencatat” tiap mendapat penghasilan, sebagaimana dengan sistem pajak pasti ada pelaporan pajak. Jika haulnya setahun, perhitungannya tiap bulan apa keluar zakatnya. Sebagai contoh apakah sama dengan zakat fitrah, yakni bulan Ramadhan.
“Majelis Tarjih menyebutkan bahwa besaran zakat profesi adalah 2,5%. Jika zakat maal itu sama dengan zakat fitrah, maka keluar tiap bulan Ramadhan karena itu sudah masuk satu tahun,” jelasnya.
Kemudian Ketua MTT PWM Jatim Dr Achmad Zuhdi Dh MFilI memberikan pendapatnya. Berdasar keputusan MUI tahun 2024, penghasilan seperti Instagram, TikTok dan YouTube itu zakatnya sama. Namun syarat keluar zakatnya adalah konten di dalamnya adalah sesuatu yang baik.
Perhitungannya sama dengan zakat profesi, yakni dengan uang. Karena termasuk zakat uang, maka pengeluarannya adalah tiap tahun.
“Justru jika haulnya tiap bulan, malah tidak keluar zakat,” ujarnya. Dia kemudian menambahkan bahwa para ulama’ membolehkan pembayaran zakat sebelum setahun, namun setelah dihitung akumulasi penghasilan dalam setahun tersebut, setelah dikurangi kebutuhan kita.
Dua versi :
- Model pendapatan kotor, yakni perhitungannya dengan total pendapatan kotor x 2,5%
- Model pendapatan bersih, yakni perhitungannya dengan cara pendapatan kotor – kebutuhan dasar x 2,5%.
Menutup rapat kali ini, Prof Dr Uril Bahruddin Lc MA kemudian menjelaskan bahwa zakat monetisasi YouTube masuk dalam zakat profesi. Pengeluarannya sebanyak 2,5 persen, dengan pembayarannya bisa dengan dua versi berdasar Munas Tarjih ke-31. (*)
Penulis Wildan Nanda Rahmatullah Editor Syahroni Nur Wachid