Ridwan Manan
Ridwan Manan – Aktif di Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah PDM Sidoarjo / Pengajar Pondok Pesantren Al Fattah
PWMU.CO – Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa (13 /8/2024). Pasukan pengibar bendera pusaka tersebut adalah utusan dari 38 privinsi di seluruh Indonesia. Meraka putra putri terbaik yang bertugas di upacara HUT ke 79 RI.
Ada yang berbeda dari pengukuhan Paskibraka yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden dan foto-foto yang berseliweran di media soasial, sebanyak 76 Paskibraka yang dikukuhkan tidak ada anggota Paskibraka perempuan yang berjilbab atau hijab. Berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya, membebaskan Paskibraka perempuan boleh memakai hijab atau tidak. Sejak tahun 2022 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi penanggungjawab membina Paskibraka.Tahun 2016-2021 tanggung jawab pembinaan paskibraka di Kemenpora.
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, menyayangkan kebijakan “mencopot” jilbab bagi anggauta Paskibraka perempuan pada saat pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, ketua PPI ( Purna Paskibraka Indonesia) pusat Gousta Feriza, orang tua utusan dari Sulawesi tengah dan warganet menyesalkan dan meminta klarifikasi kebijakan BPIP tersebut.
Riuhnya warganet yang mempertanyakan kebijakan tersebut, ketua BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf adanya 18 anggota Paskibraka perempuan yang lepas jilbab dengan dalih tidak ada paksaan dan melaksanakan aturan yang ada. Aturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mestinya tidak melanggar nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung kebhinekaan Indonesia. Untuk meredam polemik tersebut, melalui akun instagram BPIP @bpip pada hari Rabu (14/8/2024) mengunggah vidio kegiatan Paskibraka 2024. Dalam vidio tersebut terlihat anggauta Paskibraka perempuan menaiki bus ada yang memakai jilbab.
Kemerdekaan beragama
Memakai jilbab merupakan wujud dalam melaksanakan kewajiban agama yang diyakini oleh muslimah. Ironis mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, ternyata belum merdeka dalam menjalankan syariat agamanya. Konstitusi kita, UUD 1945 melindungi kebebasan melaksanakan ajaran agama yang diyakini. Pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 dan 2 menyebutkan dengan jelas hak dan kewajiban warga negara.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Hak konstitusi beragama diatur dalam pasal 29 Ayat 1 berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”Pasal 29 Ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan dasar yang mempunyai kedudukan paling tinggi diantaran aturan perundang undangan lainnya. Semua peraturan dan perundangan harus tunduk dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah harusnya melindungi hak konstitusional warganya dalam melaksanakan ajaran agamanya. Semoga 18 anggata Paskibraka perempuan diberikan kebebasan memakai jilbab dalam melaksanakan tugas pada HUT RI 79 di IKN.
Editor Teguh Imami